Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMK Kota Semarang Rp2,8 Juta
A
A
A
SEMARANG - Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang menetapkan rekomendasi UMK Kota Semarang 2019 adalah Rp2.890.141 (Rp 2,8 juta) atau naik 25% dari UMK Kota Semarang 2018. “Penetapan UMK 2019 harus ditetapkan berdasarkan hasil survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” tegas anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang, Zaenudin, Senin (29/10/2018).
Tak hanya itu, Dewan Pengupahan Kota Semarang juga menolak keras Surat Gubernur Jateng tentang Penetapan UMK 2019, yakni penghitungan upah minimum menggunakan dasar Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah No 78/2015 tersebut.
“Kami dengan tegas menolak UMK ditetapkan berdasarkan PP No 78/2015. Kami juga menolak SE (Surat Edaran) Menaker yang mengancam kepala daerah dipecat kalau tidak mematuhi PP 78 tersebut,” tambah Zaenudin.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor: B.24/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018, tertanggal 15 Oktober 2018, perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. Tingkat Inflasi Nasional 2,88%, pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) 5,15%, jumlahnya 8,03%.
Dengan demikian, penghitungan UMK Kota Semarang Tahun 2019 berdasarkan formulasi PP No 78/ 2015 tersebut adalah Rp2.495.587 (Rp 2,4 juta). Hal tersebut tak sesuai dengan kondisi riil KHL di Kota Semarang 2018.
“Karena itu, Dewan Pengupahan Kota Semarang bersama unsur pekerja/serikat suruh merekomendasikan usulan UMK Tahun 2019 ke wali kota Semarang dengan besaran Rp 2.890.141 atau naik 25% dari UMK Kota Semarang 2018,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Dewan Pengupahan Kota Semarang juga menolak keras Surat Gubernur Jateng tentang Penetapan UMK 2019, yakni penghitungan upah minimum menggunakan dasar Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah No 78/2015 tersebut.
“Kami dengan tegas menolak UMK ditetapkan berdasarkan PP No 78/2015. Kami juga menolak SE (Surat Edaran) Menaker yang mengancam kepala daerah dipecat kalau tidak mematuhi PP 78 tersebut,” tambah Zaenudin.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor: B.24/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018, tertanggal 15 Oktober 2018, perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. Tingkat Inflasi Nasional 2,88%, pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan PDB) 5,15%, jumlahnya 8,03%.
Dengan demikian, penghitungan UMK Kota Semarang Tahun 2019 berdasarkan formulasi PP No 78/ 2015 tersebut adalah Rp2.495.587 (Rp 2,4 juta). Hal tersebut tak sesuai dengan kondisi riil KHL di Kota Semarang 2018.
“Karena itu, Dewan Pengupahan Kota Semarang bersama unsur pekerja/serikat suruh merekomendasikan usulan UMK Tahun 2019 ke wali kota Semarang dengan besaran Rp 2.890.141 atau naik 25% dari UMK Kota Semarang 2018,” ungkapnya.
(wib)