Bermain Sepak Bola Antar Kampung, Dua WNA Pantai Gading Ditangkap
A
A
A
BLITAR - Dua warga negara Pantai Gading, Afrika, yakni Coulibaly Foungnigue Brahima (27) dan Kone Adama Junior (23), ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Keduanya diamankan saat mengikuti pertandingan sepak bola antarkampung di lapangan Desa Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Penangkapan warga Pantai Gading ini adalah yang kedua kalinya. "Dari pemeriksaan, izin tinggal keduanya diketahui melebihi ketentuan," kata Kepala Imigrasi Klas II Blitar Muhammad Akram kepada wartawan Jumat (26/10/2018). Kedua WNA tiba di Indonesia dengan visa kunjungan wisata yang berumur 30 hari.
Coulibaly tiba 4 Maret 2018. Dia sudah melebihi batas tinggal (overstay) 204 hari. Sementara Kone Adama Junior datang 10 Maret 2018 dan sudah overstay 199 hari. Keduanya tinggal di Surabaya. Menurut Akram, kedua WNA datang ke Indonesia dengan tujuan bermain sepak bola. "Karena tidak ada yang merekrut, keduanya kehabisan dana," paparnya.
Untuk bisa bertahan, keduanya banting stir menjadi pemain bola di pertandingan antarkampung. Tidak hanya di wilayah Kabupaten Blitar. Coulibaly dan Kone Adama juga bermain di wilayah Pasuruan dan Wonosobo, Jawa Tengah.
Menurut Akram, kedua WNA dijerat Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman deportasi dan pencekalan. Saat ini keduanya ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Blitar. "Saat ini pemeriksaan terhadap keduanya masih berlanjut. Kita masih mengembangkan kasusnya," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya Kantor Imigrasi Klas II Blitar juga menangkap WNA Pantai Gading. Yang bersangkutan ditangkap saat bermain sepak bola antarkampung di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Dalam pemeriksaan yang bersangkutan juga terbukti memalsu dokumen imigrasi. Kasus ini telah disidangkan dengan vonis 1 tahun penjara.
Penangkapan warga Pantai Gading ini adalah yang kedua kalinya. "Dari pemeriksaan, izin tinggal keduanya diketahui melebihi ketentuan," kata Kepala Imigrasi Klas II Blitar Muhammad Akram kepada wartawan Jumat (26/10/2018). Kedua WNA tiba di Indonesia dengan visa kunjungan wisata yang berumur 30 hari.
Coulibaly tiba 4 Maret 2018. Dia sudah melebihi batas tinggal (overstay) 204 hari. Sementara Kone Adama Junior datang 10 Maret 2018 dan sudah overstay 199 hari. Keduanya tinggal di Surabaya. Menurut Akram, kedua WNA datang ke Indonesia dengan tujuan bermain sepak bola. "Karena tidak ada yang merekrut, keduanya kehabisan dana," paparnya.
Untuk bisa bertahan, keduanya banting stir menjadi pemain bola di pertandingan antarkampung. Tidak hanya di wilayah Kabupaten Blitar. Coulibaly dan Kone Adama juga bermain di wilayah Pasuruan dan Wonosobo, Jawa Tengah.
Menurut Akram, kedua WNA dijerat Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman deportasi dan pencekalan. Saat ini keduanya ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Blitar. "Saat ini pemeriksaan terhadap keduanya masih berlanjut. Kita masih mengembangkan kasusnya," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya Kantor Imigrasi Klas II Blitar juga menangkap WNA Pantai Gading. Yang bersangkutan ditangkap saat bermain sepak bola antarkampung di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Dalam pemeriksaan yang bersangkutan juga terbukti memalsu dokumen imigrasi. Kasus ini telah disidangkan dengan vonis 1 tahun penjara.
(amm)