Keyko, si Ratu Mucikari asal Bali Divonis Tujuh Bulan Penjara

Selasa, 23 Oktober 2018 - 20:31 WIB
Keyko, si Ratu Mucikari...
Keyko, si Ratu Mucikari asal Bali Divonis Tujuh Bulan Penjara
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis selama tujuh bulan penjara terhadap Yunita Wang alias Swan Love alias Keyko, terdakwa kasus dugaan mucikari. Perempuan asal Bali itu dianggap terbukti melanggar Pasal 296 KUHP yang isinya mempermudah seseorang untuk berbuat cabul. Ini merupakan vonis yang ketiga kalinya bagi Keyko dalam perkara yang sama.

Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki dalam amar putusannya menyatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyediakan jasa wanita panggilan. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan.

Keyko terbukti berperan sebagai mucikari yang menghubungkan pekerja seks komersial (PSK) dengan pelanggannya sehingga terjadi prostitusi. "Terdakwa Yunita alias Keyko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul. Menghukum pidana penjara terhadap terdakwa hukuman pidana penjara selama tujuh bulan," katanya, Selasa (23/10/2018).

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania. Sebelumnya, Sabetania menuntut majelis hakim agar memvonis Keyko satu tahun penjara. Terdakwa terbukti berperan sebagai mucikari yang menghubungkan PSK dengan pelanggannya melalui online. "Saya pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding. Saya akan sampaikan dulu putusan majelis hakim ini pada pimpinan," kata Sabetania.

Menanggapi vonis tersebut, Keyko yang mengenakan rompi merah mengaku menyesali perbuatannya. Sembari menundukan kepala, perempuan dua anak ini mengucap kalimat maaf. "Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya menyesali. Buat korban yang merasa dirugikan saya minta maaf," katanya. (Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Ratu Mucikari Keyko Berurai Air Mata )

Hakim Maxi pun menasihatinya agar tidak lagi perbuatannya. Sebab, dia sudah dua kali ini disidang dengan kasus yang sama. "Seharusnya kamu nasihati mereka (perempuan yang minta pekerjaan) agar tidak lagi jadi PSK," kata hakim Maxi yang dijawab Keiko dengan anggukan.

Perkara ini bermula saat Polda Jatim menggerebek Hotel Malibu Jalan Ngagel Surabaya di kamar 105 dan 107 pada Juni lalu. Saat itu, polisi mengamankan enam orang. Di antaranya empat pria dan dua wanita yang disewa dalam keadaan telanjang bulat. Dua wanita itu bernama Yunita Indah Lestari alias Olin dan Arie Indriyani alias Windy. Dari keterangan dua perempuan itu, mereka mengaku menjadi anak buah Keyko.

Dari keterangan tersebut, polisi langsung menemukan identitas Keyko dan mencari keberadaannya. Janda dua anak itu kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Saksi dua perempuan itu berprofesi sebagai PSK. Anak buah Keyko itu melayani tamu dengan tarif Rp2 juta sampai Rp4 juta. Dari tarif itu, terdakwa menerima keuntungan 35% dari setiap anak buahnya dengan pembayaran melalui rekening atas nama Eka Ayu Febrianti.
(amm)
Berita Terkait
Distrik Lampu Merah...
Distrik Lampu Merah Amsterdam Hendak Direlokasi, Ada yang Mencak-mencak
Pertama di Dunia, Negara...
Pertama di Dunia, Negara Ini Beri Pekerja Seks Cuti Melahirkan dan Pensiun
Negara Ini Sangat Melindungi...
Negara Ini Sangat Melindungi Pekerja Seks Komersial, dari Pensiun hingga Cuti Hamil
Layanan Wanita dan Pria...
Layanan Wanita dan Pria Penghibur Ludes Terjual selama Forum Ekonomi Dunia di Davos
Gairah Olla, PSK Online...
Gairah Olla, PSK Online Bertato Bikin 10 Pria Klepek-klepek
Anggota DPR Finlandia...
Anggota DPR Finlandia Ini Blakblakan Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
Berita Terkini
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
26 menit yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
52 menit yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
54 menit yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
2 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
2 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
3 jam yang lalu
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved