Polda Riau Serahkan Berkas Penghina Ustaz Somad ke Jaksa

Kamis, 18 Oktober 2018 - 15:47 WIB
Polda Riau Serahkan...
Polda Riau Serahkan Berkas Penghina Ustaz Somad ke Jaksa
A A A
PEKANBARU - Polda Riau menyatakan bahwa berkas kasus penghinaan yang dilakukan Jony Boyok (JB) terhadap dai kondang Ustaz Abdul Somad dinyatakan lengkap. Namun, demikian polisi masih menunggu keterangan dari pihak kejaksaan, apakah ada yang perlu dilengkapi lagi.

"Kita sudah menyerahkan berkas tahap I ke pihak kejaksaan," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Kamis (18/10/2018).

Jika nantinya ada perbaikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau akan melengkapi sesuai dengan arah penyidik kejaksaan. Namun, jika tidak maka kasusnya sudah siap untuk bergulir ke pengadilan.

Pihak Polda Riau sendiri tidak melakukan penahanan terhadap Jony Boyok yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Ini karena ancaman hukuman penjara terhadap JB di bawah 5 tahun.

JB dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE (Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik). Dimana dalam pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikandan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta," imbuhnya.

Jony Boyok dilaporkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) karena mengina Ustaz Abdul Somad. Pada akun Facebook yang dipostingnya pada 2 September 2018, Jony Boyok mengambarkan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau sebagai dajjal dan setan.

Pascameng-upload yang menghina dai jebolan S2 Maroko di media sosial itu, Jony Boyok dicari warga. Dia pun diamankan warga dan FPI (Front Pembela Islam) dan serahkan ke Polda Riau pada 5 September 2018.

Ketua kuasa hukum UAS, Zulkarnaen menegaskan, secara pribadi Ustaz Abdul Somad sudah memaafkan Jony Boyok. Namun, belakangan banyak ancaman yang diarahkan ke ustaz bernama lengkap Abdul Somad Batubara itu. Akhirnya kasus inipun dibawa ke ranah hukum untuk memberikan efek jera.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2268 seconds (0.1#10.140)