Tanggap Darurat Kebakaran Gunung Merbabu Ditetapkan Selama 14 Hari
A
A
A
SEMARANG - Kebakaran hebat yang melanda kawasan Gunung Merbabu masih belum bisa diatasi. Pemerintah Kabupaten Semarang pun menetapkan status darurat bencana kebakaran, agar bisa melakukan pemadaman secara komprehensif.
“Kita sudah menetapkan status darurat bencana ditetapkan selama 14 hari (sejak Selasa 16 Oktober). Dengan status itu maka api yang membakar di Merbabu dapat ditangani secara intesif,” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Semarang, Heru Subroto, Rabu (17/10/2018).
Dia juga menyebut, operasi pemadaman akan terus dilakukan hingga api bebar-benar padam. Bahkan, jika hingga batas akhir api masih berkobar, maka masa status darurat bencana kebakaran akan diperpanjang.
“Direncanakan (masa darurat bencana) sampai benar-benar padam. Dengan ditetapkan masa darurat 14 hari itu upaya untuk mengatasi bencana yang terjadi. Kalaupun 14 hari enggak selesai ya diperpanjang lagi, tapi kalau dua hari selesai ya sudah selesai (status darurat bencana),” timpalnya.
Menurutnya, mulai hari ini pemadaman sudah memanfaatkan helikopter milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melakukan water bombing. Meski demikian, pemadaman dari jalur darat secara manual juga terus dilakukan.
“Heli sudah terbang tadi pukul 12.15 WIB dari Lanud Semarang. Sudah mulai pemadaman (dengan water bombing),” katanya kepada awak media di sela mengikuti kegiatan koordinasi pemadaman kebakaran Gunung Merbabu di Lanumad Semarang.
“Kita sudah menetapkan status darurat bencana ditetapkan selama 14 hari (sejak Selasa 16 Oktober). Dengan status itu maka api yang membakar di Merbabu dapat ditangani secara intesif,” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Semarang, Heru Subroto, Rabu (17/10/2018).
Dia juga menyebut, operasi pemadaman akan terus dilakukan hingga api bebar-benar padam. Bahkan, jika hingga batas akhir api masih berkobar, maka masa status darurat bencana kebakaran akan diperpanjang.
“Direncanakan (masa darurat bencana) sampai benar-benar padam. Dengan ditetapkan masa darurat 14 hari itu upaya untuk mengatasi bencana yang terjadi. Kalaupun 14 hari enggak selesai ya diperpanjang lagi, tapi kalau dua hari selesai ya sudah selesai (status darurat bencana),” timpalnya.
Menurutnya, mulai hari ini pemadaman sudah memanfaatkan helikopter milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk melakukan water bombing. Meski demikian, pemadaman dari jalur darat secara manual juga terus dilakukan.
“Heli sudah terbang tadi pukul 12.15 WIB dari Lanud Semarang. Sudah mulai pemadaman (dengan water bombing),” katanya kepada awak media di sela mengikuti kegiatan koordinasi pemadaman kebakaran Gunung Merbabu di Lanumad Semarang.
(sms)