SPG Cantik Dibui 2 Tahun Gara-Gara Simpan 3,36 Gram Sabu-Sabu
A
A
A
SURABAYA - Pandangan Vita Dwi Rochmaniah (29), tampak kosong setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara, Selasa (16/10/2018). Wanita cantik yang bekerja sebagai Sales Promotion Girll (SPG) itu dinyatakan terbukti menyimpan sabu sabu seberat 3,36 gram.
Mengenakan rompi merah, perempuan cantik berambut lurus ini mendengarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Anne Rusiana. Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Dengan ini menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim, Anne Rusiana.
Setelah pembacaan putusan, Anne meminta terdakwa untuk konsultasi pada pengacara terkait vonis yang dia terima. Dihadapan majelis hakim, Vita mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Vonis dua tahun yang dia terima tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, yakni dua tahun. “Kami masih pikir-pikir dulu untuk ajukan banding. Kami akan pelajari dulu materi putusan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Eko Juniarso seusai sidang.
Diketahui, kasus ini bermula saat Vita ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada akhir Juni lalu di tempat kos-nya Jalan Dukuh Kupang. Penangkapan Vita ini merupakan pengembangan setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Irwanto, yang tak lain kekasih dari Vita.
Saat ditangkap, Vita sedang asyik tiduran di kamar kosnya. Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, di laci kamar terdakwa ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,36 gram.
Mengenakan rompi merah, perempuan cantik berambut lurus ini mendengarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Anne Rusiana. Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Dengan ini menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim, Anne Rusiana.
Setelah pembacaan putusan, Anne meminta terdakwa untuk konsultasi pada pengacara terkait vonis yang dia terima. Dihadapan majelis hakim, Vita mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Vonis dua tahun yang dia terima tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, yakni dua tahun. “Kami masih pikir-pikir dulu untuk ajukan banding. Kami akan pelajari dulu materi putusan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Eko Juniarso seusai sidang.
Diketahui, kasus ini bermula saat Vita ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada akhir Juni lalu di tempat kos-nya Jalan Dukuh Kupang. Penangkapan Vita ini merupakan pengembangan setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Irwanto, yang tak lain kekasih dari Vita.
Saat ditangkap, Vita sedang asyik tiduran di kamar kosnya. Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, di laci kamar terdakwa ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,36 gram.
(wib)