SPG Cantik Dibui 2 Tahun Gara-Gara Simpan 3,36 Gram Sabu-Sabu

Selasa, 16 Oktober 2018 - 17:00 WIB
SPG Cantik Dibui 2 Tahun...
SPG Cantik Dibui 2 Tahun Gara-Gara Simpan 3,36 Gram Sabu-Sabu
A A A
SURABAYA - Pandangan Vita Dwi Rochmaniah (29), tampak kosong setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara, Selasa (16/10/2018). Wanita cantik yang bekerja sebagai Sales Promotion Girll (SPG) itu dinyatakan terbukti menyimpan sabu sabu seberat 3,36 gram.

Mengenakan rompi merah, perempuan cantik berambut lurus ini mendengarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Anne Rusiana. Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Dengan ini menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim, Anne Rusiana.

Setelah pembacaan putusan, Anne meminta terdakwa untuk konsultasi pada pengacara terkait vonis yang dia terima. Dihadapan majelis hakim, Vita mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Vonis dua tahun yang dia terima tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, yakni dua tahun. “Kami masih pikir-pikir dulu untuk ajukan banding. Kami akan pelajari dulu materi putusan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Eko Juniarso seusai sidang.

Diketahui, kasus ini bermula saat Vita ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada akhir Juni lalu di tempat kos-nya Jalan Dukuh Kupang. Penangkapan Vita ini merupakan pengembangan setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Irwanto, yang tak lain kekasih dari Vita.

Saat ditangkap, Vita sedang asyik tiduran di kamar kosnya. Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, di laci kamar terdakwa ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,36 gram.
(wib)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved