SPG Cantik Dibui 2 Tahun Gara-Gara Simpan 3,36 Gram Sabu-Sabu

Selasa, 16 Oktober 2018 - 17:00 WIB
SPG Cantik Dibui 2 Tahun...
SPG Cantik Dibui 2 Tahun Gara-Gara Simpan 3,36 Gram Sabu-Sabu
A A A
SURABAYA - Pandangan Vita Dwi Rochmaniah (29), tampak kosong setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara, Selasa (16/10/2018). Wanita cantik yang bekerja sebagai Sales Promotion Girll (SPG) itu dinyatakan terbukti menyimpan sabu sabu seberat 3,36 gram.

Mengenakan rompi merah, perempuan cantik berambut lurus ini mendengarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Anne Rusiana. Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Dengan ini menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim, Anne Rusiana.

Setelah pembacaan putusan, Anne meminta terdakwa untuk konsultasi pada pengacara terkait vonis yang dia terima. Dihadapan majelis hakim, Vita mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Vonis dua tahun yang dia terima tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, yakni dua tahun. “Kami masih pikir-pikir dulu untuk ajukan banding. Kami akan pelajari dulu materi putusan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Eko Juniarso seusai sidang.

Diketahui, kasus ini bermula saat Vita ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada akhir Juni lalu di tempat kos-nya Jalan Dukuh Kupang. Penangkapan Vita ini merupakan pengembangan setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Irwanto, yang tak lain kekasih dari Vita.

Saat ditangkap, Vita sedang asyik tiduran di kamar kosnya. Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, di laci kamar terdakwa ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,36 gram.
(wib)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
20 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
24 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved