Kapal Crystal 7 Kandas di Perairan Bunaken, Terumbu Karang Rusak

Minggu, 14 Oktober 2018 - 13:20 WIB
Kapal Crystal 7 Kandas di Perairan Bunaken, Terumbu Karang Rusak
Kapal Crystal 7 Kandas di Perairan Bunaken, Terumbu Karang Rusak
A A A
MANADO - Kandasnya Kapal Crystal 7 yang dioperasikan PT Manado Maju Wisata di Ron's Point Divespot, perairan Pulau Bunaken, Manado, Sulawesi Utara, 6 Oktober 2018 lalu berbuntut panjang. Kapal yang membawa sejumlah wisatawan ke Pulau Bunaken itu diduga merusak karang di lokasi kandasnya kapal.

Balai Taman Nasional Bunaken telah melakukan cek lapangan serta pengumpulan data, lokasi kandas kapal berada pada titik koordinat N: 01°36'23,75 dan E: 124°44'09,29" dan kapal menggerus rataan terumbu dengan luas -/+ 198 m2. Akibat gerusan kapal Crystal 7 di lokasi Ron's Point Divespot telah terjadi kerusakan ekosistem terumbu karang pada tingkatan kelompok dan koloni dengan klasifikasi sedang dan besar. Karang yang rusak termasuk dalam kategori massive dan submassive.

"Atas kejadian ini tindakan kami pertama-pertama memberikan pemberitahuan kepada PT. Manado Maju Wisata selaku pengoperasi kapal wisata tersebut melalui surat Nomor: S.480/BTNB/TU/TEK/2018 tanggal 8 Oktober 2018. Surat ini merupakan laporan kepada Gubernur Sulawesi Utara dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)-Kementerian LHK serta SKPD dan instansi terkait," kata Kepala Balai Taman Nasional Bunaken, Farianna Prabandari, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/10/2018).

Menurutnya, karang memiliki pertumbuhan yang sangat lambat, apalagi yang mengalami kerusakan adalah karang massive dan submassive. "Dampak yang ditimbulkan atas kerusakan karang itu adalah terganggunya keseimbangan ekosistem serta mempengaruhi tingkat kepuasan wisatawan," ujarnya.

Kapal Crystal 7 Kandas di Perairan Bunaken, Terumbu Karang Rusak


Pulau Bunaken masih menjadi primadona wisata alam minat khusus (selam) di Sulawesi Utara dan barometer kunjungan serta promosi kepariwisataan. "Kami mengimbau kepada PT. Manado Maju Wisata untuk memberikan sanksi kepada motoris kapal Crystal 7 dan tidak memperkenankan kapal berlayar di kawasan Taman Nasional Bunaken. Juga bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang yang ditimbulkan pada areal gerusan kapal dan sekitarnya," katanya.

Selanjutnya, Farianna meminta perusahaan tersebut agar berhati-hati dalam mengelola tur wisata di kawasan Taman Nasional Bunaken, mematuhi aturan tidak menginjak karang, tidak membuang jangkar di terumbu karang, dan tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu juga melakukan kegiatan diving dengan baik, aktivitas snorkeling dan discovery scuba dive pada lokasi yang ditentukan serta tidak melakukan pelayaran pada rataan terumbu.

"Sampai sejauh ini, kami masih melakukan kajian lebih lanjut, telaah teknis akan dilakukan dengan melibatkan perguruan tinggi sesuai dengan bidang keahlian dan kompetensinya yang ditunjuk oleh pejabat paling tidak Eselon II. Adapun saat ini kami terus berkonsultasi ke Pusat untuk petunjuk dan arahan Bapak Dirjen KSDAE terkait proses pemulihan dan tindakan lain yang dipandang perlu dilakukan sesuai Peraturan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Farianna.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6995 seconds (0.1#10.140)