Bangkrut, PT KABS di Pangkalan Bun PHK Ribuan Karyawan

Sabtu, 13 Oktober 2018 - 23:21 WIB
Bangkrut, PT KABS di...
Bangkrut, PT KABS di Pangkalan Bun PHK Ribuan Karyawan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Sabuah perusahaan dibidang playwood (kayu lapis) terbesar di Kalimantan Tengah mengalami kesulitan finansial akibat ekonomi yang terus memburuk selama 3 tahun terakhir.

Dampaknya perusahaan yang beroperasi di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini terpaksa menutup operasional perusahaan dan merumahkan (PHK) 1.076 karyawannya.

PT Korindo Aria Bima Sari (KABS) sudah beroperasi selama 38 tahun. Perusahaan ini berdiri sejak 1980 dan harus menanggung imbas ekonomi Indonesia yang terus memburuk dalam tiga tahun terakhir.

"Dengan berat hati kami harus menutup produksi playwood (kayu lapis) dan merumahkan ribuan karyawan. Karena jika terus dipaksa beroperasi dampaknya akan berbahaya bagi perusahaan dan juga karyawan," ujar Kepala Personalia PT KABS, Reza didampingi General Manager Jang Ho Wook saat jumpa pers di Pangkalan Bun, Sabtu (13/10/2018).

Ia mengatakan, per 21 Oktober 2018, pabrik playwood ini akan berhenti beroperasi. Terkait hak-hak karyawan akan dipenuhi semua, sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.

Undang-Undang ketenagakerjaan menetapkan, jika tutup perusahaan dengan alasan mengalami kerugian selama lebih dari dua tahun, maka perusahan bisa membayarkan 1x uang pesangon, 1x uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak 15% .

Meskipun keuangan perusahaan kurang baik, sebagai penghargaan kepada karyawan yang bekerja dengan waktu cukup lama, PT KABS akan membayar 2x uang pesangon serta penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak 15 % pesangonnya.
"Alhamdulillah tidak ada gejolak di dalam, karena semua karyawan menyadari kondisi perusahaan. Dan perusahaan juga memastikan pada akhir Oktober dan paling lama awal November semua hak karyawan akan dibayar," katanya.

Reza menambahkan, pihak perusahaan sudah menghitung dana yang akan disiapkan untuk memberi pesangon ribuan karyawan tersebut setelah mendapat persetujuan dari manajemen pusat.

"Setelah kita hitung, uang pesangon dan ganti rugi yang harus disiapkan sebesar Rp98 Miliar dan Gaji terakhir harus disiapkan Rp8 Miliar. Rata rata karyawan di PT KABS sudah bekerja 20 tahunan, dan mereka rata rata akan menerima uang pesangon Rp90Juta-Rp100 juta," sebutnya.

Terkait PHK massal ini memang berdampak pada ekonomi dan sosial di Kabupaten Kobar. Namun kemungkinan besar tidak begitu begejolak, sebab mayoritas karyawan PT KABS sudah berumur 40 tahun ke atas.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PT Korindo Aria Bimasari, Suharyanto mengatakan, semua karyawan menerima dengan baik keputusan manajemen untuk menutup operasional perusahaan asal hak-haknya bisa dibayar dalam waktu yang cepat dan sesuai aturan UU Ketenagakerjaan.

"Dan perusahaan menjamin hak-hak mereka akan terbayarkan pada 30 dan 31 Oktober atau paling lama awal November sudah beres. Oleh karena itu karywan semua legowo dan ikuti aturan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)