Pascagempa, Bupati Sumenep Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari

Sabtu, 13 Oktober 2018 - 07:00 WIB
Pascagempa, Bupati Sumenep Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari
Pascagempa, Bupati Sumenep Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari
A A A
JAKARTA - Bupati Sumenep, Jawa Timur, KH A Busyro Karim menetapkan masa tanggap darurat bencana gempa selama 14 hari pascagempa 6,3 SR pada 11 Oktober 2018. Status tanggap darurat ini terhitung sejak 11 hingga 24 Oktober 2018 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Dalam pernyataan resminya, Bupati Sumenep mengatakan bahwa gempa 6,3 SR itu telah menyebabkan banyak kerusakan rumah penduduk, infrastruktur dan fasilitas umum serta korban jiwa maupun luka. Kerusakan akibat gempa ini terjadi di beberapa daerah yaitu Kecamatan Gayam, Nonggunong, Kalianget, Batang-batang dan Kecamatan Bluto.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho
menyebutkan, dampak gempa 6,3 SR di Jawa Timur itu menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 36 orang luka-luka dan 419 rumah rusak.

“Dampak gempa terjadi bukan hanya di Sumenep saja,” kata Sutopo dalam akun Twitternya, Jumat (12/10/2018). (Baca Juga: Gempa Situbondo Akibatkan Ratusan Rumah di Sumenep Rusak )

Sekadar mengingatkan, gempa bumi berkekuatan magnitudo M6,3 SR ini terletak pada koordinat 7,47 LS dan 114,43 BT, atau tepatnya di laut pada jarak 55 km arah timur laut Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada kedalaman 12 km. Gempa ini tidak berpotensi tsunami. (Baca Juga: Gempa 6,3 SR di Jatim, 3 Orang Meninggal, 8 Luka, Puluhan Rumah Rusak )
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6563 seconds (0.1#10.140)