Penanganan Polisi Pecandu Narkoba di Jateng Bakal Diadopsi Daerah Lain
Jum'at, 12 Oktober 2018 - 18:40 WIB
Penanganan Polisi Pecandu Narkoba di Jateng Bakal Diadopsi Daerah Lain
A
A
A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengapresiasi langkah Polda Jateng yang memberikan penanganan komprehensif terhadap anggota polisi yang kecanduan narkoba. Sejumlah satuan dan bidang di kepolisian dilibatkan tak hanya untuk memberi efek jera tetapi juga mengembalikan fisik dan mentalnya.
“Program ini pertama kali dilakukan di Jawa Tengah. Di polda-polda lain ada tapi tidak komprehensif di sini (Polda Jateng), biasanya dilaksanakan oleh Biddokes saja. Padahal permasalahan narkoba itu kompleks, bukan hanya pada kecanduan, tapi juga disiplin, bagaimana masalah keluarga, dan lain-lain,” kata Plt Direktur Rehabilitasi Medik BNN Brigjen Pol dr Budiono, di Semarang, Jumat (12/10/2018).
Menurut dia, penanganan kasus narkoba semestinya juga dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan banyak pihak. BNN saat melaksanakan rehabilitasi juga seara komprehensif dan holistik sehingga melibatkan semua stakeholder. Untuk anggota Polri yang teribat kasus narkoba hendaknya bukan hanya menjadi tanggung jawab Bidokkes atau Satuan Reserse Narkoba, melainkan harus dilakukan secara terpadu.
“Nah di sini saya sangat apresiasi dengan Bapak Kapolda Jateng, karena lintas fungsi sudah terlibat. Ini menjadi role model bagi kami. Bukan karena di sini paling banyak (anggota teribat narkoba) tapi model layanan rehabilitasi yang komprehensif baru di sini yang kami lihat. Ini menjadi pilot project nanti kita akan tularkan ke polda-polda yang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, menyampaikan, penanganan anggota Polri yang terjerat kasus narkoba dimulai dari laporan masing-masing polres jajaran. Oknum personel langsung dicokok oleh petugas Propam Polda Jateng untuk menjalani persidangan internal. Setelah diputuskan bersalah dan menjalani hukuman, oknum tersebut wajib mengikuti rehabilitasi di rumah sakit.
“Rehabilitasi masuk rumah sakit di sini (RS Bhayangkara) selama dua minggu. Kegiatannya tentunya penyembuhan dari sisi medis. Kemudian juga mental (diajak) ke masjid, Salat Tahajud dan sebagainya,” kata Condro, di sela peresmian instalasi rehabilitasi medik di RS Bhayangkara Semarang.
Selesai menjalani rehabilitasi medik selama dua pekan, pecandu narkoba itu dibawa ke Markas Komando Satuan Brimob Polda Jateng untuk mengikuti latihan fisik. “Kemudian dibawa ke Brimob. Kita latih fisik (mereka) supaya sehat lagi fisiknya. Itu (latihan fisik) satu minggu,” jelasnya.
Setelah mengikuti latihan fisik, oknum polisi tersebut akan dijemput oleh pimpinan masing-masing untuk memberikan efek jera. Tak berhenti di situ, bagian SDM Polda Jateng akan terus melakukan pemantauan agar oknum bersangkutan tak kembali jatuh ke lembah hitam narkoba.
“Program ini pertama kali dilakukan di Jawa Tengah. Di polda-polda lain ada tapi tidak komprehensif di sini (Polda Jateng), biasanya dilaksanakan oleh Biddokes saja. Padahal permasalahan narkoba itu kompleks, bukan hanya pada kecanduan, tapi juga disiplin, bagaimana masalah keluarga, dan lain-lain,” kata Plt Direktur Rehabilitasi Medik BNN Brigjen Pol dr Budiono, di Semarang, Jumat (12/10/2018).
Menurut dia, penanganan kasus narkoba semestinya juga dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan banyak pihak. BNN saat melaksanakan rehabilitasi juga seara komprehensif dan holistik sehingga melibatkan semua stakeholder. Untuk anggota Polri yang teribat kasus narkoba hendaknya bukan hanya menjadi tanggung jawab Bidokkes atau Satuan Reserse Narkoba, melainkan harus dilakukan secara terpadu.
“Nah di sini saya sangat apresiasi dengan Bapak Kapolda Jateng, karena lintas fungsi sudah terlibat. Ini menjadi role model bagi kami. Bukan karena di sini paling banyak (anggota teribat narkoba) tapi model layanan rehabilitasi yang komprehensif baru di sini yang kami lihat. Ini menjadi pilot project nanti kita akan tularkan ke polda-polda yang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, menyampaikan, penanganan anggota Polri yang terjerat kasus narkoba dimulai dari laporan masing-masing polres jajaran. Oknum personel langsung dicokok oleh petugas Propam Polda Jateng untuk menjalani persidangan internal. Setelah diputuskan bersalah dan menjalani hukuman, oknum tersebut wajib mengikuti rehabilitasi di rumah sakit.
“Rehabilitasi masuk rumah sakit di sini (RS Bhayangkara) selama dua minggu. Kegiatannya tentunya penyembuhan dari sisi medis. Kemudian juga mental (diajak) ke masjid, Salat Tahajud dan sebagainya,” kata Condro, di sela peresmian instalasi rehabilitasi medik di RS Bhayangkara Semarang.
Selesai menjalani rehabilitasi medik selama dua pekan, pecandu narkoba itu dibawa ke Markas Komando Satuan Brimob Polda Jateng untuk mengikuti latihan fisik. “Kemudian dibawa ke Brimob. Kita latih fisik (mereka) supaya sehat lagi fisiknya. Itu (latihan fisik) satu minggu,” jelasnya.
Setelah mengikuti latihan fisik, oknum polisi tersebut akan dijemput oleh pimpinan masing-masing untuk memberikan efek jera. Tak berhenti di situ, bagian SDM Polda Jateng akan terus melakukan pemantauan agar oknum bersangkutan tak kembali jatuh ke lembah hitam narkoba.
(wib)