Setubuhi Pacar, Remaja di Bogor Dianiaya hingga Tewas

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 14:11 WIB
Setubuhi Pacar, Remaja...
Setubuhi Pacar, Remaja di Bogor Dianiaya hingga Tewas
A A A
BOGOR - Seorang remaja, Asep (27) warga Kampung Pano'ongan, RT 02/04 Desa Kampung Sawah, Rumpin, Kabupaten Bogor, ditemukan tewas di Jalan Raya Rancabungur-Ciseeng, Kabupaten Bogor, Kamis 4 Oktober 2018 lalu. Belakangan diketahui kalau korban dianiaya sekelompok orang karena tak terima Asep telah menyetubuhi kerabat mereka.

"Saat ditemukan, tubuh korban penuh dengan luka benda tumpul dibagian belakang kepala, mulut robek di sebelah kanan dan dada lebam dengan tulang rusuk patah 3 buah dan menusuk jantung," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading, dalam keterangan persnya, Jumat (12/10/2018).

Lebih lanjut ia mengungkapkan setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, mayat yang ditemukan berpakaian baju koko dan sarung itu didapatkan identitas korban. "Saat itu juga kita lakukan pengembangan, alhasil satu orang tersangka berinisial HS (40) warga Desa Karikil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor berhasil ditangkap," jelasnya.

Setelah itu, lanjut dia, tersangka mengaku melakukan penganiayaan dan pembunuhan tidak sendiri tapi dibantu lima orang lainnya. "Lima pelaku lainnya kita tangkap di Desa Karikil Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor berdasarkan hasil pengembangan ternyata motif pembunuhan itu adalah sakit hati," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan tersangka pertama kita tangkap di Desa Kenangan, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Tersangka merupakan orang tua kekasih korban. Pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati lantaran tak setuju anaknya dipacari korban dan telah disetubuhinya," ungkapnya.

Untuk memuluskan niat jahatnya, pelaku dibantu dengan anak yang lainnya memancing korban untuk datang ke rumah tersangka, kemudian dibunuh dan dibuang di tempat pembuangan sampah.

"Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban, 2 (dua) buah handphone, Palu (DPB). Adapun pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 55 (1) Jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP," jelasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved