Pemkab Kobar Sosialisasikan Perpres tentang Pengadaan Barang Jasa
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kebijakan baru yang menggugurkan kebijakan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya.
“Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini membatalkan dan mencabut Perpres 54 Tahun 2010, artinya ini kebijakan baru bukan perubahan, karena itu perlu menjadi perhatian kita semua,” kata Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto pada kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Aula Kantor Bupati Kobar, Rabu (10/10/2018).
Perubahan kebijakan ini menjadikan pengadaan barang dan jasa tidak lagi mencari harga termurah dari penyedia, namun tujuan dari pengadaan berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan oleh pemerintah.
Suyanto menyebut, dalam Perpres ini terdapat penyederhanaan aturan, jika pada perpres sebelumnya terdapat 19 Bab dan 139 pasal. Sedangkan kebijakan yang baru ini ada 15 Bab dan 94 pasal serta tidak terdapat bagian penjelasan.
“Selain itu juga terdapat hal baru lainnya yang mengatur agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru dan e-marketplace pemerintah. Dengan Perpres ini diharapkan akan menstimulasi perubahan, menciptakan value for money, menciptakan inovasi dalam pengadaan barang/jasa,” ujarnya.
Saat ini gubernur, wali kota dan bupati se-Kalimatan Tengah (Kalteng) telah membuat komitmen dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu komitmennya berkaitan dengan layanan pengadaan barang/jasa di daerah.
“Artinya pengadaan barang/jasa pemerintah dipantau oleh KPK,” ucapnya.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri juga mempunyai kebijakan pengawasan yang dilakukannya pada setiap pemerintah daerah. "Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu dari empat prioritas yang diawasi diluar pendapatan,” ucapnya lagi.
Suyanto menambahkan, ketika ada kebijakan baru jangan sampai pejabat daerah mengunakan kebijakan lama. Kemudian diukur mengunakan kebijakan yang baru dalam pengawasannya.
“Apabila ini diukur, tentunya akan menghasilkan ukuran yang berbeda, hasil yang berbeda. Pemeriksaan itu terkait dengan 2 hal, satu terkait dengan sistem pengendalian internal dan satunya lagi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dalam konteks pengadaan barang/jasa, dua-duanya melekat,” jelasnya.
Sosialisasi yang digelar Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kobar ini berlangsung selama 2 hari, dari 10-11 Oktober 2018 menghadirkan narasumber Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Kalteng I Ketut Sudiarta yang diikuti oleh PA, KPA, PPTK, PPK, PPHP dan APIP se-SKPD Pemerintah Kabupaten Kobar.
“Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini membatalkan dan mencabut Perpres 54 Tahun 2010, artinya ini kebijakan baru bukan perubahan, karena itu perlu menjadi perhatian kita semua,” kata Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto pada kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Aula Kantor Bupati Kobar, Rabu (10/10/2018).
Perubahan kebijakan ini menjadikan pengadaan barang dan jasa tidak lagi mencari harga termurah dari penyedia, namun tujuan dari pengadaan berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan oleh pemerintah.
Suyanto menyebut, dalam Perpres ini terdapat penyederhanaan aturan, jika pada perpres sebelumnya terdapat 19 Bab dan 139 pasal. Sedangkan kebijakan yang baru ini ada 15 Bab dan 94 pasal serta tidak terdapat bagian penjelasan.
“Selain itu juga terdapat hal baru lainnya yang mengatur agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru dan e-marketplace pemerintah. Dengan Perpres ini diharapkan akan menstimulasi perubahan, menciptakan value for money, menciptakan inovasi dalam pengadaan barang/jasa,” ujarnya.
Saat ini gubernur, wali kota dan bupati se-Kalimatan Tengah (Kalteng) telah membuat komitmen dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu komitmennya berkaitan dengan layanan pengadaan barang/jasa di daerah.
“Artinya pengadaan barang/jasa pemerintah dipantau oleh KPK,” ucapnya.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri juga mempunyai kebijakan pengawasan yang dilakukannya pada setiap pemerintah daerah. "Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu dari empat prioritas yang diawasi diluar pendapatan,” ucapnya lagi.
Suyanto menambahkan, ketika ada kebijakan baru jangan sampai pejabat daerah mengunakan kebijakan lama. Kemudian diukur mengunakan kebijakan yang baru dalam pengawasannya.
“Apabila ini diukur, tentunya akan menghasilkan ukuran yang berbeda, hasil yang berbeda. Pemeriksaan itu terkait dengan 2 hal, satu terkait dengan sistem pengendalian internal dan satunya lagi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dalam konteks pengadaan barang/jasa, dua-duanya melekat,” jelasnya.
Sosialisasi yang digelar Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kobar ini berlangsung selama 2 hari, dari 10-11 Oktober 2018 menghadirkan narasumber Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Kalteng I Ketut Sudiarta yang diikuti oleh PA, KPA, PPTK, PPK, PPHP dan APIP se-SKPD Pemerintah Kabupaten Kobar.
(rhs)