Pemkab Kobar Sosialisasikan Perpres tentang Pengadaan Barang Jasa

Kamis, 11 Oktober 2018 - 13:01 WIB
Pemkab Kobar Sosialisasikan...
Pemkab Kobar Sosialisasikan Perpres tentang Pengadaan Barang Jasa
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kebijakan baru yang menggugurkan kebijakan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya.

“Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini membatalkan dan mencabut Perpres 54 Tahun 2010, artinya ini kebijakan baru bukan perubahan, karena itu perlu menjadi perhatian kita semua,” kata Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto pada kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Aula Kantor Bupati Kobar, Rabu (10/10/2018).

Perubahan kebijakan ini menjadikan pengadaan barang dan jasa tidak lagi mencari harga termurah dari penyedia, namun tujuan dari pengadaan berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan oleh pemerintah.

Suyanto menyebut, dalam Perpres ini terdapat penyederhanaan aturan, jika pada perpres sebelumnya terdapat 19 Bab dan 139 pasal. Sedangkan kebijakan yang baru ini ada 15 Bab dan 94 pasal serta tidak terdapat bagian penjelasan.

“Selain itu juga terdapat hal baru lainnya yang mengatur agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru dan e-marketplace pemerintah. Dengan Perpres ini diharapkan akan menstimulasi perubahan, menciptakan value for money, menciptakan inovasi dalam pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

Saat ini gubernur, wali kota dan bupati se-Kalimatan Tengah (Kalteng) telah membuat komitmen dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu komitmennya berkaitan dengan layanan pengadaan barang/jasa di daerah.

“Artinya pengadaan barang/jasa pemerintah dipantau oleh KPK,” ucapnya.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri juga mempunyai kebijakan pengawasan yang dilakukannya pada setiap pemerintah daerah. "Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu dari empat prioritas yang diawasi diluar pendapatan,” ucapnya lagi.

Suyanto menambahkan, ketika ada kebijakan baru jangan sampai pejabat daerah mengunakan kebijakan lama. Kemudian diukur mengunakan kebijakan yang baru dalam pengawasannya.

“Apabila ini diukur, tentunya akan menghasilkan ukuran yang berbeda, hasil yang berbeda. Pemeriksaan itu terkait dengan 2 hal, satu terkait dengan sistem pengendalian internal dan satunya lagi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dalam konteks pengadaan barang/jasa, dua-duanya melekat,” jelasnya.

Sosialisasi yang digelar Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kobar ini berlangsung selama 2 hari, dari 10-11 Oktober 2018 menghadirkan narasumber Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Kalteng I Ketut Sudiarta yang diikuti oleh PA, KPA, PPTK, PPK, PPHP dan APIP se-SKPD Pemerintah Kabupaten Kobar.
(rhs)
Berita Terkait
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan
DPRD Kotawaringin Barat...
DPRD Kotawaringin Barat Apresiasi Pemkab Atas Raihan Opini WTP ke-9 Kali
Ratusan Anak Didik LPP...
Ratusan Anak Didik LPP Enter Pangkalan Bun Ikuti Ujian Sertifikasi Profesi BNSP
Idul Adha, PT KPC Salurkan...
Idul Adha, PT KPC Salurkan 9 Sapi dan 7 Kambing di Kobar dan Lamandau
Mandi di Sungai Arut...
Mandi di Sungai Arut Habis Lebaran, Karyawan Tenggelam dan Belum Ditemukan
Berita Terkini
Saksi Mata Ungkap Detik-detik...
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
1 jam yang lalu
Kebakaran Melanda Pasar...
Kebakaran Melanda Pasar Jiung Kemayoran, Petugas Damkar Masih Berupaya Padamkan Api
3 jam yang lalu
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
4 jam yang lalu
Kebakaran Melanda Permukiman...
Kebakaran Melanda Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Malam Ini
4 jam yang lalu
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Hilang Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor
5 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
5 jam yang lalu
Infografis
7 Barang Impor yang...
7 Barang Impor yang Bakal Dikenakan Pajak hingga 200%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved