Gara-Gara Cubit Siswa Nakal, Guru SD Dilaporkan Polisi

Rabu, 10 Oktober 2018 - 16:05 WIB
Gara-Gara Cubit Siswa...
Gara-Gara Cubit Siswa Nakal, Guru SD Dilaporkan Polisi
A A A
MERANGIN - Seorang guru SD berinisial ES (51) dilaporkan ke Polres Merangin, Jambi karena dituduh menganiaya muridnya. Warga Desa Pulau Rengas diduga mencubit siswa hingga luka di bagian punggung.

Dugaan penganiayaan itu dilaporkan EI (47), orang tua siswa. Sebelumnya dia mendapat informasi bahwa anaknya berkelahi di sekolahnya pada Selasa (9/10/2018) sekitar pukul 13.30 WIB. Mendapat informasi tersebut EI langsung berangkat menuju ke sekolah. Sesampai di sekolah, dia melihat jika anaknya sedang dimarahi ES di dalam kelas. Selanjutnya EI mendekati ES untuk menanyakan kenapa anaknya di marahi. ES menjawab EI nakal serta suka berkelahi dengan temannya.

Karena memang nakal, EI tidak merasa keberatan anaknya dimarahi ES. Selanjutnya EI membawa anaknya pulang ke rumah. Sesampai di rumah anak EI menangis sembari mengatakan punggungnya sakit akibat dicubit oleh ES. Tak mau percaya begitu saja terhadap anaknya, EI pun melihat punggung anaknya dan betul banyak bekas luka lebam akibat cubitan.

Tak terima anaknya dicubit oleh ES, EI lalu mendatangi kediaman ES untuk menanyakan alasan mencubit anaknya hingga mengalami luka di punggungnya. EI lalu pergi ke rumah sakit untuk memvisum anaknya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Kaporles Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasubbag Humas Iptu Sobri membenarkan ada laporan masuk terkait penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru. "Laporannya baru masuk. Korban bersama orang tuanya datang ke Polres Merangin melaporkan kejadian tersebut. Orang tua berserta korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim," kata Iptu Sobri, Rabu (10/10).

Kasubbag Humas Polres Merangin Iptu Sobri menambahkan, saat ini baru bukti visum dan keterangan korban yang baru diterima oleh penyidik. "Kita biarkan penyidik untuk memproses kasus ini. Jika memang terbukti oknum guru yang dilaporkan tersebut bersalah, maka kita akan terapkan pasalnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0855 seconds (0.1#10.140)