Bekasi Larang Usaha Karaoke, Satpol PP Segel Tujuh Tempat di Cikarang

Selasa, 09 Oktober 2018 - 13:58 WIB
Bekasi Larang Usaha...
Bekasi Larang Usaha Karaoke, Satpol PP Segel Tujuh Tempat di Cikarang
A A A
BEKASI - Sebanyak tujuh tempat karaoke di Jalan Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (9/10/2018) pagi. Operasi yang mendapat pengawalan dari kepolisian dan TNI ini berjalan sukses tanpa perlawanan.

Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan, penutupan tempat karaoke dilakukan sebagai tindaklanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2016 tentang Kepariwisataan. Pada Pasal 47 perda itu disebutkan, jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, club malam, hingga panti pijat, dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.

"Penutupan tempat hiburan malam ini dilakukan secara bertahap hingga beberapa hari ke depan," ujar Hudaya kepada wartawan.

Berdasarkan data pihaknya, terdapat 19 tempat karaoke di Ruko Thamrin Lippo Cikarang. Namun hingga Selasa ini pihaknya baru melakukan penyegelan di tujuh tempat. Sisanya dijawalkan Rabu (10/10) besok dan Jumat (11/10).

Adapun ketujuh tempat karaoke yang ditutup secara paksa itu yakni Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holliwood, Buterfly, dan Monalisa. Ketujuh tempat ini dipilih secara objektif alias tidak ada dasar like or dislike. "Penutupan kami urutkan dari paling depan sampai belakang dan secara bertahap," ucapnya.

Pantauan KORAN SINDO, tempat karaoke yang disegel selalu ramai dikunjungi oleh pelanggan dari wilayah Bekasi dan sekitarnya. Apalagi lokasinya berdekatan dengan beberapa kawasan industri. Tak ayal, banyak warga negara asing (WNA) berkunjung di tempat tersebut.

Setiap pelanggan yang berkunjung di lokasi tersebut disambut meriah oleh pemandu lagu cantik yang didatangkan dari beberapa daerah di Jawa Barat dan sekitarnya. Selain memandu pelanggan, wanita yang terlihat masih muda tersebut juga disebut-sebut menawarkan layanan seks dengan tarif Rp500 ribu.

Kondisi tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu dan semua warga Bekasi mengetahui prostitusi ilegal di Selatan Cikarang tersebut. Atas dasar itulah warga Cikarang dan sekitarnya merasa resah dengan kehadiran tempat hiburan malam tersebut dan meminta pemerintah untuk menindak tegas dengan menutup segala jenis hiburan malam di wilayahnya.
(thm)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
13 menit yang lalu
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
32 menit yang lalu
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
46 menit yang lalu
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
1 jam yang lalu
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
1 jam yang lalu
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
2 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved