Bea Cukai Entikong Bakar Ribuan Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia

Senin, 08 Oktober 2018 - 12:06 WIB
Bea Cukai Entikong Bakar...
Bea Cukai Entikong Bakar Ribuan Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia
A A A
ENTIKONG - Bea Cukai Entikong memusnahkan barang hasil penindakan berupa 682 bal pakaian bekas dan 1.047 gulung bahan tekstil pada Kamis 4 Oktober 2018.

Pakaian bekas dan bahan tekstil asal Malaysia ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Entikong sejak 2009 hingga 2018 di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikon. Selain itu juga terdapat penindakan pada jalur-jalur tikus di sekitar perbatasan Indonesia – Malaysia di Entikong.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong P Dwi Jogyastara menyatakan, seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Pakaian bekas ini menurut Permendag 51/2015 sifatnya adalah barang larangan sehingga tidak boleh masuk karena dari sisi kesehatan membahayakan masyarakat. “Jumlahnya kalau dihitung kubikasinya mencapai 110 atau setara dengan dua kontainer," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (8/10/2018).

Dwi Jogyastara menambahkan, salah satu fungsi Bea Cukai di perbatasan adalah sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal. Selain itu kami juga sebagai trade facilitator membantu industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang ilegal yang membahayakan industri.

Menurut dia jumlah kerugian negara dari pelanggaran pemasukan barang ilegal ini sekitar Rp 2 miliar. Harapan ke depannya, sinergi dengan instansi-instansi terkait lebih diintensifkan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal di perbatasan Entikong.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0354 seconds (0.1#10.140)