Suap Pimpinan DPRD, Wali Kota Mojokerto Nonaktif Divonis 3,5 Tahun

Kamis, 04 Oktober 2018 - 21:10 WIB
Suap Pimpinan DPRD,...
Suap Pimpinan DPRD, Wali Kota Mojokerto Nonaktif Divonis 3,5 Tahun
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Wali Kota Mojokerto nonaktif, Mas'ud Yunus karena dianggap terbukti melakukan praktik suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Selain penjara, Mas'ud juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Mas'ud Yunus selama 3 tahun, terhitung sejak dia selesai menjalani masa hukuman. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Dede Suryaman, Kamis (4/10/2018).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 4 tahun. Meski lebih ringan, Mas'ud Yunus belum menerima putusan itu dan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Saya pikir-pikir dulu (mengajukan banding) bapak hakim," ujar Mas'ud saat ditanya majelis hakim terkait menerima atau tidak ada putusan yang dijatuhkan.
(Baca juga: Pengembangan OTT, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Tersangka )
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa diduga memberi janji atau hadiah pada pimpinan DPRD Mojokerto terkait pembahasan perubahan RAPBD tahun anggaran 2016. Hadiah itu berupa uang Rp1,4 miliar. Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 miliar.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 serta Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq sebagai tersangka. Selain Umar, komisi anti rasuah juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Mojojerto Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo, dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK pun menyita uang sebesar Rp470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan.
(amm)
Berita Terkait
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Eksekusi Terpidana Andi Tejo Sukmono
Tersangka Korupsi, Begini...
Tersangka Korupsi, Begini Penampakan Bupati Kapuas dan Istri dengan Rompi KPK dan Borgol
Mark Up Tanah Sekolahan,...
Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan
KPK: Masa Penahanan...
KPK: Masa Penahanan Tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Cs Diperpanjang
Putusan Kasus Suap Dana...
Putusan Kasus Suap Dana Hibah Provinsi Jawa Timur
Dalami Kasus Suap dan...
Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara MA, KPK Periksa Anak Nurhadi
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
25 menit yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
34 menit yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
1 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
1 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
3 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
4 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved