Suap Pimpinan DPRD, Wali Kota Mojokerto Nonaktif Divonis 3,5 Tahun

Kamis, 04 Oktober 2018 - 21:10 WIB
Suap Pimpinan DPRD,...
Suap Pimpinan DPRD, Wali Kota Mojokerto Nonaktif Divonis 3,5 Tahun
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Wali Kota Mojokerto nonaktif, Mas'ud Yunus karena dianggap terbukti melakukan praktik suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Selain penjara, Mas'ud juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Mas'ud Yunus selama 3 tahun, terhitung sejak dia selesai menjalani masa hukuman. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Dede Suryaman, Kamis (4/10/2018).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 4 tahun. Meski lebih ringan, Mas'ud Yunus belum menerima putusan itu dan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Saya pikir-pikir dulu (mengajukan banding) bapak hakim," ujar Mas'ud saat ditanya majelis hakim terkait menerima atau tidak ada putusan yang dijatuhkan.
(Baca Juga: Pengembangan OTT, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto TersangkaSebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa diduga memberi janji atau hadiah pada pimpinan DPRD Mojokerto terkait pembahasan perubahan RAPBD tahun anggaran 2016. Hadiah itu berupa uang Rp1,4 miliar. Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 miliar.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 serta Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq sebagai tersangka. Selain Umar, komisi anti rasuah juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Mojojerto Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo, dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK pun menyita uang sebesar Rp470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7972 seconds (0.1#10.140)