Kejari Karawang Siap Bongkar Perkara Lama yang Belum Selesai
A
A
A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berharap dapat menyelesaikan seluruh tunggakan perkara kasus korupsi yang belum selesai ditangani hingga tahun ini.
Sejumlah perkara yang sempat ditangani mendadak hilang tanpa kejelasan penyelesaian perkara tersebut hingga sempat menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat. Kepala Kejari Karawang yang baru menjabat, Rohayatie, berjanji akan menyelesaikan seluruh tunggakan perkara yang belum selesai penangannya.
"Kita akan buka kembali sejumlah perkara yang memang belum diselesaikan. Kita akan kaji lagi mana perkara yang bisa kita lanjutkan, dan mana yang memang tidak. Kalau tidak bisa kita lanjutkan tentunya akan kita jelaskan kepada masyarakat alasan kenapa perkara tersebut dihentikan. Tentunya ini menyangkut alat bukti yang mendukung apakah itu kita lanjutkan atau tidak," kata Rohayatie, Selasa (2/10/2018).
Menurut Rohayatie, setiap laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan korupsi akan di proses oleh penyidik kejaksaan. Hanya saja tidak selalu laporan masyarakat itu dapat diproses lebih lanjut. Penyidik kejaksaan membutuhkan alat bukti yang mendukung hingga laporan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti.
"Tidak jarang laporan masyarakat itu tidak disertai alat bukti yang cukup hingga kami kesulitan untuk memprosesnya lebih lanjut. Kalau cukup bukti kita lanjutkan, tapai kalau tidak ya tidak bisa dipaksa," katanya.
Sejumlah kasus yang sempat ditangani kejaksaan antara lain dugaan korupsi Jalupang di dinas kebersihan, proyek turap di dinas kebersihan, pengadaan cator di dinas kebersihan, dugaan korupsi bantuan untuk DTA di Kantor agama Karawang, dugaan korupsi dana DBHCT di dinas kesehatan. Kasus-kasus tersebut hingga kini belum diketahui kelanjutannya.
Sejumlah perkara yang sempat ditangani mendadak hilang tanpa kejelasan penyelesaian perkara tersebut hingga sempat menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat. Kepala Kejari Karawang yang baru menjabat, Rohayatie, berjanji akan menyelesaikan seluruh tunggakan perkara yang belum selesai penangannya.
"Kita akan buka kembali sejumlah perkara yang memang belum diselesaikan. Kita akan kaji lagi mana perkara yang bisa kita lanjutkan, dan mana yang memang tidak. Kalau tidak bisa kita lanjutkan tentunya akan kita jelaskan kepada masyarakat alasan kenapa perkara tersebut dihentikan. Tentunya ini menyangkut alat bukti yang mendukung apakah itu kita lanjutkan atau tidak," kata Rohayatie, Selasa (2/10/2018).
Menurut Rohayatie, setiap laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan korupsi akan di proses oleh penyidik kejaksaan. Hanya saja tidak selalu laporan masyarakat itu dapat diproses lebih lanjut. Penyidik kejaksaan membutuhkan alat bukti yang mendukung hingga laporan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti.
"Tidak jarang laporan masyarakat itu tidak disertai alat bukti yang cukup hingga kami kesulitan untuk memprosesnya lebih lanjut. Kalau cukup bukti kita lanjutkan, tapai kalau tidak ya tidak bisa dipaksa," katanya.
Sejumlah kasus yang sempat ditangani kejaksaan antara lain dugaan korupsi Jalupang di dinas kebersihan, proyek turap di dinas kebersihan, pengadaan cator di dinas kebersihan, dugaan korupsi bantuan untuk DTA di Kantor agama Karawang, dugaan korupsi dana DBHCT di dinas kesehatan. Kasus-kasus tersebut hingga kini belum diketahui kelanjutannya.
(wib)