Nekad Sewakan Ruko Milik Orang Lain, Musdhalifa Dibekuk Polisi

Sabtu, 29 September 2018 - 13:27 WIB
Nekad Sewakan Ruko Milik...
Nekad Sewakan Ruko Milik Orang Lain, Musdhalifa Dibekuk Polisi
A A A
SLEMAN - Masyarakat yang akan melakukan transaksi lewat online, baik jual beli maupun urusan lainnya harus hati-hati dan memastikan jika objek yang ditawarkan memang benar ada. Termasuk saat pembayaran diusahakan secara tunai serta ada saksi tidak melalui transfer. Sebab tidak jarang ada oknum yang melakukan penipuan dengan modus online tersebut.

Seperti yang dialami warga Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Ilham Wibiyanto (32) harus kehilangan Rp12,5 juta untuk menyewa ruko di Jalan Kaliurang Km 9,3 Ngaglik, Sleman yang ditawarkan warga Jalan Kayu Manis VII Matraman, Semarang, Jawa Tengah Musdhalifa Pebriani, (MP) (38) lewat iklan e-commerce.

Meski ruko memang ada, namun ruko itu bukan miliknya. Sebab ia hanya menyewa. Atas perbutannya tersebut sekarang MP harus berurusan dengan Polsek Ngaglik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi mengatakan kasus ini berawal saat MP melalui iklan e-commerce menawarkan ruko yang dikontraknya di Jalan Kaliurang km 9,3 dengan harga Rp12,5 juta setahun. MP mengaku ruko itu miliknya.

Iklan itu dibaca oleh warga Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Ilham Wibiyanto. Karena tertarik kemudian menghubungi MP, termasuk mengecek lokasinya. Karena cocok Ilham kemudian akan menyewanya, setelah harganya disetujui yaitu Rp12,5 juta, Ilham kemudian membayar dengan cara transfer.

"Hanya saja saat Ilham akan membersihkan ruko itu, pemilik warung di sebelahnya yang ternyata pemilik ruko itu bertanya, kenapa kok ruko itu dicat. Ilham menjawab ia menyewa dari MP. Setelah itu diberitahu jika MP hanya menyewa dan yang memiliki ruko itu dirinya," kata Danang, Sabtu (29/9/2018).

Mendapat jawaban itu, Ilham merasa telah ditipu MP, sehingga melaporkan ke Polsek Ngaglik. Mendapat laporan petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya, berhasil mengamankan MP di kosannya di daerah Gamping, Jumat (28/9/2018). "Kami juga amankan beberapa barang bukti seperti bukti transfer, ATM, dua Hp dan nota transkasi sewa menyewa ruko," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Budi Karyanto menambahka dari hasil pemeriksaan MP baru melakukan aksinya satu kali. "Dan ung Rp12,5 juta sudah habis dipakainya untuk hidup sehari-hari, karena dia itu pengangguran," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5664 seconds (0.1#10.140)