Nekad Sewakan Ruko Milik Orang Lain, Musdhalifa Dibekuk Polisi

Sabtu, 29 September 2018 - 13:27 WIB
Nekad Sewakan Ruko Milik...
Nekad Sewakan Ruko Milik Orang Lain, Musdhalifa Dibekuk Polisi
A A A
SLEMAN - Masyarakat yang akan melakukan transaksi lewat online, baik jual beli maupun urusan lainnya harus hati-hati dan memastikan jika objek yang ditawarkan memang benar ada. Termasuk saat pembayaran diusahakan secara tunai serta ada saksi tidak melalui transfer. Sebab tidak jarang ada oknum yang melakukan penipuan dengan modus online tersebut.

Seperti yang dialami warga Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Ilham Wibiyanto (32) harus kehilangan Rp12,5 juta untuk menyewa ruko di Jalan Kaliurang Km 9,3 Ngaglik, Sleman yang ditawarkan warga Jalan Kayu Manis VII Matraman, Semarang, Jawa Tengah Musdhalifa Pebriani, (MP) (38) lewat iklan e-commerce.

Meski ruko memang ada, namun ruko itu bukan miliknya. Sebab ia hanya menyewa. Atas perbutannya tersebut sekarang MP harus berurusan dengan Polsek Ngaglik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi mengatakan kasus ini berawal saat MP melalui iklan e-commerce menawarkan ruko yang dikontraknya di Jalan Kaliurang km 9,3 dengan harga Rp12,5 juta setahun. MP mengaku ruko itu miliknya.

Iklan itu dibaca oleh warga Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Ilham Wibiyanto. Karena tertarik kemudian menghubungi MP, termasuk mengecek lokasinya. Karena cocok Ilham kemudian akan menyewanya, setelah harganya disetujui yaitu Rp12,5 juta, Ilham kemudian membayar dengan cara transfer.

"Hanya saja saat Ilham akan membersihkan ruko itu, pemilik warung di sebelahnya yang ternyata pemilik ruko itu bertanya, kenapa kok ruko itu dicat. Ilham menjawab ia menyewa dari MP. Setelah itu diberitahu jika MP hanya menyewa dan yang memiliki ruko itu dirinya," kata Danang, Sabtu (29/9/2018).

Mendapat jawaban itu, Ilham merasa telah ditipu MP, sehingga melaporkan ke Polsek Ngaglik. Mendapat laporan petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya, berhasil mengamankan MP di kosannya di daerah Gamping, Jumat (28/9/2018). "Kami juga amankan beberapa barang bukti seperti bukti transfer, ATM, dua Hp dan nota transkasi sewa menyewa ruko," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Budi Karyanto menambahka dari hasil pemeriksaan MP baru melakukan aksinya satu kali. "Dan ung Rp12,5 juta sudah habis dipakainya untuk hidup sehari-hari, karena dia itu pengangguran," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
1 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
5 jam yang lalu
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved