KPK Sita Aset Pembawa Uang Suap Syahri Mulyo
A
A
A
TULUNGAGUNG - Dua aset milik Kepala Dinas PU PR Kabupaten Tulungagung Sutrisno di Dusun Blimbing, Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, resmi disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Di atas tanah yang dikelilingi bangunan tembok itu, KPK menancapkan pelang sita.
"Sebelum pemasangan pelang petugas KPK memberitahu kami, "ujar Kepala Desa Jeli Hasan Malik kepada wartawan Kamis (27/9/2018). Plang dengan papan kayu itu berstempel KPK. Di bawahnya bertuliskan "Tanah Bangunan Ini Telah Disita".
Tanah dan bangunan itu seluas 225 Ru atau 3.150 meter persegi. Harga setiap Ru atau 14 meter persegi Rp4,5 juta. Sertifikat dua aset di pinggir jalan alternatif Tulungagung-Kediri itu beratas nama Dwi dan Hanadi.
Dwi merupakan kontraktor kolega Sutrisno, sedangkan Hanadi adik ipar Sutrisno. Dua aset itu berfungsi sebagai gudang material dan tempat parkir truk pengangkut material. Menurut Hasan aset itu dulunya milik salah seorang kepala desa Kediri.
Berpindah kepemilikan baru sekitar empat tahun terakhir. Hanya saja dalam proses jual beli itu, kata Hasan pihak desa tidak banyak dilibatkan. "Jual beli ini langsung dilakukan di hadapan notaris," terangnya.
Fauzi, warga setempat menambahkan, bahwa material dan truk yang biasa ada di lokasi sudah tidak ada. Paska operasi tangkap tangan KPK 6 Juni 2018 lalu aktivitas terkait pekerjaan kontraktor juga tidak terlihat. "Saat ini semuanya kosong," ujarnya.
Seperti diketahui Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno terjaring OTT KPK terkait kasus suap proyek infrastruktur jalan pada 6 Juni 2018 lalu. Sutrisno diduga menerima suap dari kontraktor asal Blitar Susilo Prabowo alias Embun.
Uang suap sebesar Rp 1 miliar diperuntukkan kepada calon Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo. Sutrisno langsung ditetapkan sebagai tersangka. Syahri Mulyo, Embun dan Agung dari unsur swasta, juga ditetapkan tersangka.
"Sebelum pemasangan pelang petugas KPK memberitahu kami, "ujar Kepala Desa Jeli Hasan Malik kepada wartawan Kamis (27/9/2018). Plang dengan papan kayu itu berstempel KPK. Di bawahnya bertuliskan "Tanah Bangunan Ini Telah Disita".
Tanah dan bangunan itu seluas 225 Ru atau 3.150 meter persegi. Harga setiap Ru atau 14 meter persegi Rp4,5 juta. Sertifikat dua aset di pinggir jalan alternatif Tulungagung-Kediri itu beratas nama Dwi dan Hanadi.
Dwi merupakan kontraktor kolega Sutrisno, sedangkan Hanadi adik ipar Sutrisno. Dua aset itu berfungsi sebagai gudang material dan tempat parkir truk pengangkut material. Menurut Hasan aset itu dulunya milik salah seorang kepala desa Kediri.
Berpindah kepemilikan baru sekitar empat tahun terakhir. Hanya saja dalam proses jual beli itu, kata Hasan pihak desa tidak banyak dilibatkan. "Jual beli ini langsung dilakukan di hadapan notaris," terangnya.
Fauzi, warga setempat menambahkan, bahwa material dan truk yang biasa ada di lokasi sudah tidak ada. Paska operasi tangkap tangan KPK 6 Juni 2018 lalu aktivitas terkait pekerjaan kontraktor juga tidak terlihat. "Saat ini semuanya kosong," ujarnya.
Seperti diketahui Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno terjaring OTT KPK terkait kasus suap proyek infrastruktur jalan pada 6 Juni 2018 lalu. Sutrisno diduga menerima suap dari kontraktor asal Blitar Susilo Prabowo alias Embun.
Uang suap sebesar Rp 1 miliar diperuntukkan kepada calon Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo. Sutrisno langsung ditetapkan sebagai tersangka. Syahri Mulyo, Embun dan Agung dari unsur swasta, juga ditetapkan tersangka.
(wib)