PNS di Jakarta Selatan Diminta Netral pada Pemilu 2019

Kamis, 27 September 2018 - 17:30 WIB
PNS di Jakarta Selatan...
PNS di Jakarta Selatan Diminta Netral pada Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Seluruh PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan diminta untuk netral pada Pemilu 2019 mendatang. Permintaan netralitas para PNS ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Jayadi mengatakan, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengingatkan agar seluruh ASN menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Maka itu, PNS di Pemkot Jakarta Selatan diminta menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.

Dalam PP No.53/2010 Pasal 4 Ayat 15 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

"Juga mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang ke PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat," kata Jayadi di Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).

Menurut dia, pelarangan keterlibatan PNS juga telah dikuatkan dengan SE Menpan RB No.B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

"Larangan ini bukanlah dengan maksud membatasi hak asasi manusia dari ASN. Namun, upaya menjaga PNS dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin persatuan ASN sehingga dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang diberikan sebagai pelayan masyarakat," tuturnya.

Dia berharap, para pengelola kepegawaian dapat memahami peraturan ini. Sehingga penerapan dan pelaksanaan dapat berjalan dengan baik dan tidak ada masalah yang dialami para pegawai di kemudian hari.
(whb)
Berita Terkait
Ruangan Genset Kantor...
Ruangan Genset Kantor Pemkot Jaksel Kebakaran
Pemkot Jaksel Perbaiki...
Pemkot Jaksel Perbaiki 11 Titik Jalan Rusak
Kronologi Kebakaran...
Kronologi Kebakaran Ruangan Genset di Pemkot Jaksel
Antisipasi Banjir, Pemkot...
Antisipasi Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan
Atasi Banjir, Pemkot...
Atasi Banjir, Pemkot Jaksel Bangun Drainase Sepanjang 2.400 Meter
Pemkot Jaksel Larang...
Pemkot Jaksel Larang Warga Merayakan Kemerdekaan dengan Berkerumun
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
15 menit yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
27 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved