PNS di Jakarta Selatan Diminta Netral pada Pemilu 2019
Kamis, 27 September 2018 - 17:30 WIB
PNS di Jakarta Selatan Diminta Netral pada Pemilu 2019
A
A
A
JAKARTA - Seluruh PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan diminta untuk netral pada Pemilu 2019 mendatang. Permintaan netralitas para PNS ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Jayadi mengatakan, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengingatkan agar seluruh ASN menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Maka itu, PNS di Pemkot Jakarta Selatan diminta menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.
Dalam PP No.53/2010 Pasal 4 Ayat 15 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
"Juga mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang ke PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat," kata Jayadi di Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
Menurut dia, pelarangan keterlibatan PNS juga telah dikuatkan dengan SE Menpan RB No.B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
"Larangan ini bukanlah dengan maksud membatasi hak asasi manusia dari ASN. Namun, upaya menjaga PNS dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin persatuan ASN sehingga dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang diberikan sebagai pelayan masyarakat," tuturnya.
Dia berharap, para pengelola kepegawaian dapat memahami peraturan ini. Sehingga penerapan dan pelaksanaan dapat berjalan dengan baik dan tidak ada masalah yang dialami para pegawai di kemudian hari.
Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Jayadi mengatakan, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengingatkan agar seluruh ASN menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Maka itu, PNS di Pemkot Jakarta Selatan diminta menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.
Dalam PP No.53/2010 Pasal 4 Ayat 15 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
"Juga mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang ke PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat," kata Jayadi di Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
Menurut dia, pelarangan keterlibatan PNS juga telah dikuatkan dengan SE Menpan RB No.B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
"Larangan ini bukanlah dengan maksud membatasi hak asasi manusia dari ASN. Namun, upaya menjaga PNS dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin persatuan ASN sehingga dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang diberikan sebagai pelayan masyarakat," tuturnya.
Dia berharap, para pengelola kepegawaian dapat memahami peraturan ini. Sehingga penerapan dan pelaksanaan dapat berjalan dengan baik dan tidak ada masalah yang dialami para pegawai di kemudian hari.
(whb)