Edarkan Sabu, Mulyadi Dibekuk Polisi

Kamis, 27 September 2018 - 06:34 WIB
Edarkan Sabu, Mulyadi Dibekuk Polisi
Edarkan Sabu, Mulyadi Dibekuk Polisi
A A A
PELAIHARI - Mulyadi (34) seorang pengedar narkoba di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, diamankan polisi dengan barang bukti 9,7 gram sabu yang dikemas dalam sembilan paket. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp10 juta, yang diduga hasil penjualan sabu sebelumnya.

Dalam pemeriksaan petugas warga Gang Imus, Desa Sinar Bulan, Kabupaten Tanah Bumbu itu mengaku tidak kenal dengan orang yang memasok sabu kepadanya, karena transaksi hanya lewat telpon genggam dan uangnya ditransfer.

Lelaki berbadan gempal itu mengaku lokasi mengambil barang ditentukan oleh pemasok, dan terakhir sebelum diamankan Mulyadi mengaku mengambil sabu pesanannya dekat tiang listrik di Jalan KH Hassan Basry (Kayu Tangi) Banjarmasin.

"Saya tidak kenal dengan pemasok sabu yang saya pesan, biasanya pemasok yang menentukan lokasi barang diambil," kata Mulyadi saat menjawab pertanyaan awak media pada gelar perkara di Mapolres Tanah Laut, Rabu (26/9/2018).

Kepada petugas Mulyadi juga mengaku sudah dua kali mendapat pasokan sabu, yang pertama sebanyak 5 gram dan habis terjual.

Kapolsek Kintap AKP Bala Putra Dewa mengatakan Mulyadi merupakan target operasi. Tersangka biasa menjual sabu kepada pengguna yang berada di perbatasan antara Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. "Saat kami amankan di badan tersangka selain Sembilan paket sabu juga terdapat uang tunai Rp10 juta," kata Kapolsek.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4226 seconds (0.1#10.140)