Suap Gatot, KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut

Rabu, 26 September 2018 - 22:25 WIB
Suap Gatot, KPK Jemput...
Suap Gatot, KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut
A A A
MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), M Faisal di kediamannya Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Rabu (26/9/2018).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut itu merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. "Tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M Faisal, anggota DPRD Sumut di kediamannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/9/2018).

Febri menjelaskan, Faisal mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali, yaitu pada 7 dan 24 September 2018. Faisal hanya memenuhi panggilan pada 16 Juli 2018. "Dalam penangkapan ini, tim KPK dibantu oleh Polda Sumut. Saat ini, tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal dan berencana untuk dibawa ke Jakarta," ungkapnya.

KPK, lanjut Febri, mengingatkan tersangka lainnya untuk bekerja sama mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Kami ingatkan pada tersangka lain agar kooperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," tegasnya.

Faisal sebelumnya melakukan perlawanan terhadap KPK dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Medan karena dijadikan tersangka bersama 3 orang rekannya sesama anggota dewan yakni Washington Pane, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan. Namun pada sidang pra peradilan mereka kalah di PN Medan.

Untuk diketahui, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suap 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan komisi dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta.
(rhs)
Berita Terkait
Korupsi Dana Bagi Hasil...
Korupsi Dana Bagi Hasil PBB, 2 Mantan Bupati di Sumut Divonis 16 Bulan Penjara
Jadi Tersangka Suap...
Jadi Tersangka Suap Rp18,9 Miliar, Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan KPK
KPK Dalami Aliran Duit...
KPK Dalami Aliran Duit dari Nurdin Abdullah ke Sekdis PUPR Sulsel
KPK Eksekusi Dua Terdakwa...
KPK Eksekusi Dua Terdakwa Kasus Suap Eks Gubernur Sumut, ke Lapas Perempuan
Kasus Suap APBD, KPK...
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi
OTT Bupati Kutai Timur...
OTT Bupati Kutai Timur Diduga Terkait Suap Proyek Barang dan Jasa
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
41 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved