Suap Gatot, KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut
A
A
A
MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), M Faisal di kediamannya Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Rabu (26/9/2018).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut itu merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. "Tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M Faisal, anggota DPRD Sumut di kediamannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/9/2018).
Febri menjelaskan, Faisal mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali, yaitu pada 7 dan 24 September 2018. Faisal hanya memenuhi panggilan pada 16 Juli 2018. "Dalam penangkapan ini, tim KPK dibantu oleh Polda Sumut. Saat ini, tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal dan berencana untuk dibawa ke Jakarta," ungkapnya.
KPK, lanjut Febri, mengingatkan tersangka lainnya untuk bekerja sama mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Kami ingatkan pada tersangka lain agar kooperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Faisal sebelumnya melakukan perlawanan terhadap KPK dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Medan karena dijadikan tersangka bersama 3 orang rekannya sesama anggota dewan yakni Washington Pane, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan. Namun pada sidang pra peradilan mereka kalah di PN Medan.
Untuk diketahui, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suap 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan komisi dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut itu merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. "Tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M Faisal, anggota DPRD Sumut di kediamannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/9/2018).
Febri menjelaskan, Faisal mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali, yaitu pada 7 dan 24 September 2018. Faisal hanya memenuhi panggilan pada 16 Juli 2018. "Dalam penangkapan ini, tim KPK dibantu oleh Polda Sumut. Saat ini, tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal dan berencana untuk dibawa ke Jakarta," ungkapnya.
KPK, lanjut Febri, mengingatkan tersangka lainnya untuk bekerja sama mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Kami ingatkan pada tersangka lain agar kooperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Faisal sebelumnya melakukan perlawanan terhadap KPK dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Medan karena dijadikan tersangka bersama 3 orang rekannya sesama anggota dewan yakni Washington Pane, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan. Namun pada sidang pra peradilan mereka kalah di PN Medan.
Untuk diketahui, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suap 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan komisi dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta.
(rhs)