Merasa Dibohongi, Ratusan Warga Halbar Demo PT. NHM

Rabu, 26 September 2018 - 18:31 WIB
Merasa Dibohongi, Ratusan Warga Halbar Demo PT. NHM
Merasa Dibohongi, Ratusan Warga Halbar Demo PT. NHM
A A A
SOFIFI - Ratusan warga Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar aksi di depan kantor gubernur Maluku Utara, di Sofifi, Rabu (26/9/2018). Mereka meminta Pemprov mendesak PT.Nusa Halmahera Mineral (NHM) menyelesaikan royalti yang belum dibayar selama 22 tahun kepada masyarakat Halbar atas eksplorasi perusahaan tersebut di wilayah Halbar.

Warga Halbar menilai PT. NHM telah melakukan pembohongan terhadap masyarakat Halbar. Karena mencermati kondisi eksplorasi maupun eksploitasi Pertambangan Emas PT. NHM dalam kurun waktu 22 tahun sampai saat ini harus diakui kehadiran PT. NHM dapat dipandang sebagai semburan kehidupan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Halbar.

Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, kehadiran PT. NHM sampai detik ini ternyata adalah ketidakadilan, bencana, dan ketidakjujuran. PT. NHM, selama 22 tahun telah melakukan pembohongan yuridis secara nyata, terstruktur dan massif terhadap masyarakat Halbar.

UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 17, antara lain menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Iuran Tetap (land-rent) yang menjadi bagian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibagi dengan rincian, 16 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 64 persen untuk Kabupate/Kota Penghasil.

Sesuai Keppres 41 tahun 2004 tentang Perijinan atau Perjanjian di bidang pertambangan yang berada dalam kawasan hutan, dengan jelas disebutkan bahwa Menetapkan 13 ijin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden, untuk melanjutkan kegiatan di kawasan hutan sampai berakhirnya ijin atau perjanjian dimaksud.

Pembohongan yuridis dimaksud, karena dilihat dalam lampiran Keppres 41 tahun 2004 ini jelas termuat bahwa telah terjadi persetujuan dengan Pemerintah pada tanggal 17 Maret 1997 Nomor: B. 143/Pres/3/ 1997, jenis ijin Kontrak Karya (KK), bahan Galian Emas dan materil pengikutnya, nama perusahan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM), tahap Kegiatan Produksi Konstruksi Eksplorasi, Lokasi Halmahera Barat dan Halmahera Utara, Luas Wilayah Perijinan (Ha) 29.622 Ha.

"Tapi selama 22 tahun, PT.NHM telah melakukan pembohongan terhadap masyarakat Halbar,"teriak Koordinator Aksi Hardi Hayun saat menyampaikan orasinya di depan kantor Gubernur.

Wagub Minta Bupati Segera Sampaikan Surat dan Peta Wilayah

Setelah mencermati kondisi yang ada, kata Hardi, koalisi masyarakat Halbar meminta dan mendesak kepada Kapolda Malut, agar sesegera mungkin memediasi pertemuan antara Pemda Kabupaten Halmahera Barat dengan Pihak PT. NHM, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, mendesak kepada, Gubernur Maluku Utara, Kapolda Maluku Utara agar menghentikan proses eksplorasi dan produksi PT.NHM, Tbk sampai masalah ini diselesaikan.

"Aksi yang kami gelar ini adalah mewakili seluruh masyarakat Halbar untuk menuntut hak-hak masyarakat Halbar," tegasnya.

Setelah menyampaikan orasi kurang lebih 30 menit, Wakil Gubernur Maluku Utara M. Natsir Thaib menemui massa aksi di halaman kantor gubernur. Wagub meminta massa kembali ke Halbar untuk menyampaikan kepada Bupati Danny Missy untuk membuat surat yang dilampirkan dengan peta wilayah, sehingga Pemprov Maluku Utara bisa mempelajari wilayah eksplorasi PT. NHM apakah sudah masuk wilayah Halbar atau belum.

"Saya minta massa aksi kembali ke Halbar dan meminta Bupati Halbar menyampaikan surat ke Pemprov. Saya tunggu surat itu paling lambat Senin pekan depan,"ujarnya.

Wagub berjanji akan serius menindaklanjuti tuntutan masyarakat Halbar, terkait hal itu surat dan peta wilayah sangat penting.

"Jika memang eksplorasi yang dilakukan PT. NHM sudah masuk wilayah Halbar, maka kita akan panggil PT. NHM untuk segera membayar Royalti, kalau tidak PT. NHM harus tutup,"tegasnya.

Aksi yang berlangsung kurang lebih 2 jam sejak pukul 11.00 hingga pukul 13.00 wit itu, berlangsung aman, sehingga massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7087 seconds (0.1#10.140)