Cemburu, Pemuda Semarang Aniaya Dua Teman Kencan Pacarnya
A
A
A
SEMARANG - Farizkha Awudya (24), warga Jalan Ngesrep Barat, Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Bandungan, Polres Semarang, Rabu (26/9/2018). Pemuda tersebut ditangkap polisi lantaran menganiaya dua lelaki yang mengajak teman wanitanya karaoke dan menginap di Hotel Flaminggo Bandungan.
Kedua korban adalah Candra Setiawan (35), warga Petarangan RT 01/RW 02 Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung dan Ornald Vigara (35), warga Wonolopo RT 02 RW 10 Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, kasus penganiayaan tersebut bermula ketika kedua korban beserta temannya Andrian Panama (29), warga Jalan Banjarsari RT 04 RW 08 Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dan Sakti (36) asal Lampung dan seorang wanita Noviani (24), warga Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang karaoke di Bandungan, Selasa (25/9/2018).
Keesokan harinya, Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 05.30 WIB mereka menuju Hotel Flaminggo untuk beristirahat. Korban Candra Setiawan bersama Noviani menginap di kamar nomor 11 dan korban Ornald Vigara menginap di kamar nomor 8.
Pada pukul 06.30 WIB, pintu kamar hotel nomor 11 diketuk oleh seorang lelaki yang belakangan diketahui bernama Farizkha Awudya (24), warga Jalan Ngesrep Barat, Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang. Kemudian Candra Setiawan membukakan pintu kamar. Setelah pintu kamar terbuka, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan menusuk perut korban dengan senjata tajam sebanyak dua kali.
Selanjutnya, korban berteriak minta tolong sembari memegangi perutnya yang bersimbah darah. Pelaku pun langsung berlari ke luar kamar. Kesempatan tersebut digunakan korban untuk mencari pertolongan. Korban langsung berlari menuju ke kamar nomor 8 untuk meminta tolong temannya.
Mendengar temannya minta tolong, Ornald Vigara langsung membukakan pintu kamar dan berusaha menolong korban. Namun pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan menyerang Ornald dengan senjata tajam. Merasa keselamatannya terancam, Ornald mengambil sapu untuk melakukan perlawanan.
Dalam perkelahian itu, Ornald terkena sabetan senjata tajam pada bagian paha kanan. Setelah melukai para korban, pelaku berlari ke luar kamar. Kemudian, kedua korban dibawa temannya Rumah Sakit Medika Bandungan. Karena luka Candra Setiawan cukup parah, akhirnya dirujuk ke RSUD Ambarawa.
Mengetahui korban di bawa ke RSUD Ambarawa, pelaku langsung mengejar korban. Akhirnya pelaku diamankan Satpam RSUD Ambarawa dan selanjutnya diserahkan kepada polisi. Pelaku langsung digelandang ke Polsek Bandungan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka tusukan senjata tajam lantaran pelaku cemburu dengan korban.
"Pelaku tak terima korban mengajak pacarnya karaoke dan menginap di hotel. Perbuatan pelaku melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP," katanya.
Kedua korban adalah Candra Setiawan (35), warga Petarangan RT 01/RW 02 Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung dan Ornald Vigara (35), warga Wonolopo RT 02 RW 10 Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, kasus penganiayaan tersebut bermula ketika kedua korban beserta temannya Andrian Panama (29), warga Jalan Banjarsari RT 04 RW 08 Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dan Sakti (36) asal Lampung dan seorang wanita Noviani (24), warga Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang karaoke di Bandungan, Selasa (25/9/2018).
Keesokan harinya, Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 05.30 WIB mereka menuju Hotel Flaminggo untuk beristirahat. Korban Candra Setiawan bersama Noviani menginap di kamar nomor 11 dan korban Ornald Vigara menginap di kamar nomor 8.
Pada pukul 06.30 WIB, pintu kamar hotel nomor 11 diketuk oleh seorang lelaki yang belakangan diketahui bernama Farizkha Awudya (24), warga Jalan Ngesrep Barat, Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang. Kemudian Candra Setiawan membukakan pintu kamar. Setelah pintu kamar terbuka, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan menusuk perut korban dengan senjata tajam sebanyak dua kali.
Selanjutnya, korban berteriak minta tolong sembari memegangi perutnya yang bersimbah darah. Pelaku pun langsung berlari ke luar kamar. Kesempatan tersebut digunakan korban untuk mencari pertolongan. Korban langsung berlari menuju ke kamar nomor 8 untuk meminta tolong temannya.
Mendengar temannya minta tolong, Ornald Vigara langsung membukakan pintu kamar dan berusaha menolong korban. Namun pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan menyerang Ornald dengan senjata tajam. Merasa keselamatannya terancam, Ornald mengambil sapu untuk melakukan perlawanan.
Dalam perkelahian itu, Ornald terkena sabetan senjata tajam pada bagian paha kanan. Setelah melukai para korban, pelaku berlari ke luar kamar. Kemudian, kedua korban dibawa temannya Rumah Sakit Medika Bandungan. Karena luka Candra Setiawan cukup parah, akhirnya dirujuk ke RSUD Ambarawa.
Mengetahui korban di bawa ke RSUD Ambarawa, pelaku langsung mengejar korban. Akhirnya pelaku diamankan Satpam RSUD Ambarawa dan selanjutnya diserahkan kepada polisi. Pelaku langsung digelandang ke Polsek Bandungan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka tusukan senjata tajam lantaran pelaku cemburu dengan korban.
"Pelaku tak terima korban mengajak pacarnya karaoke dan menginap di hotel. Perbuatan pelaku melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP," katanya.
(amm)