Fraksi Demokrat Minta Pemkot Beberkan Nama-Nama ASN yang Bakal Dipecat

Selasa, 25 September 2018 - 16:56 WIB
Fraksi Demokrat Minta...
Fraksi Demokrat Minta Pemkot Beberkan Nama-Nama ASN yang Bakal Dipecat
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Fraksi Demokrat DPRD Padangsidimpuan, mendesak pemerintah setempat agar membeberkan nama-nama yang bakal dipecat terkait keluarnya keputusan bersama tiga menteri. Keputusan tersebut nomor 182/6597/SJ, nomor 15 tahun 2018 dan nomor 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Pada pandangan fraksi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Fraksi Demokrat Khoiruddin Nasution dan Sekretaris Fraksi Rika Hannum Nasution meminta, agar Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Sarmadhan Hasibuan segera membeberkan nama-nama ASN yang bakal dipecat terkait adanya keputusan bersama tiga menteri.

“Dimana menurut berita SINDOnews yang mengutip keterangan dari Kepala Badan Inspektorat Kota Padangsidimpuan, Rahmat Nasution bahwa diestimasikan ada 10 ASN yang akan diterapkan sanksi tersebut, untuk itu Fraksi Partai Demokrat meminta kepada saudara Penjabat Wali Kota Padangsidimpuan untuk segera menerapkan sanksi tersebut dan menguraikan siapa saja kesepuluh ASN tersebut untuk memberikan efek jera bagi ASN lain yang ada di Kota Padangsidimpuan,” ujar Rika Hanum ketika membacakan pandangan fraksi di gedung DPRD Padangsidimpuan, Jalan Merdeka, Kota Padangsidimpuan.

Kepala Badan Inspektorat Kota Padangsidimpuan Rahmat Nasution menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap ASN yang bakal terkena sanksi keputusan tiga menteri itu.

”Kalau untuk saat ini, estimasinya masih 10 orang,”ujarnya kepada SINDOnews, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (18/9/2018).

Ditanya tentang nama-nama yang bakal terkena sanksi, laki-laki yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Padangsidimpuan itu belum bisa mempublikasikannya.

”Kalau di Inspektorat sendiri ada yang bakal dipecat sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri itu,” tuturnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)