Polda Kepri Rendam 1 Kg Lebih Sabu Hasil Tangkapan
A
A
A
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri merebus 1 Kg lebih sabu, Selasa (25/9/2018). Sabu ini merupakan barang bukti dari penangkapan dua tersangka yakni RB dan RM pada awal September lalu didua lokasi di kawasan Batam Centre.
Dimana pada saat itu diamankan 1 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 1.100 gram yang telah disisihkan seberat 33,2 gram untuk pemeriksaan Labfor. Juga disisihkan seberat 2 gram untuk pembuktian perkara dimana selebihnya dimusnahkan.
"Sabu yang kita musnahkan seberat 1064,8 gram, dimusnahkan dengan cara direndam air panas," ujar Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP I Dewa Nyoman ASN, Sik.
Kedua tersangka ini merupakan Anak Buah Kapal (ABK) kapal ferry Batam Johor yakni rute Pelabuhan Batam Centre Stulang Laut. Keduanya mengaku telah 5 kali membawa sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Batam dengan diupah sejumlah uang. "Upah mereka bervariasi tergantung barang bawaan, dari Rp25 juta sampai Rp30 juta," ujarnya.
Menurutnya nilai sabu yang diamankan tersebut seharga Rp 1 Miliar lebih. Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman bisa sampai pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Dimana pada saat itu diamankan 1 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 1.100 gram yang telah disisihkan seberat 33,2 gram untuk pemeriksaan Labfor. Juga disisihkan seberat 2 gram untuk pembuktian perkara dimana selebihnya dimusnahkan.
"Sabu yang kita musnahkan seberat 1064,8 gram, dimusnahkan dengan cara direndam air panas," ujar Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP I Dewa Nyoman ASN, Sik.
Kedua tersangka ini merupakan Anak Buah Kapal (ABK) kapal ferry Batam Johor yakni rute Pelabuhan Batam Centre Stulang Laut. Keduanya mengaku telah 5 kali membawa sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Batam dengan diupah sejumlah uang. "Upah mereka bervariasi tergantung barang bawaan, dari Rp25 juta sampai Rp30 juta," ujarnya.
Menurutnya nilai sabu yang diamankan tersebut seharga Rp 1 Miliar lebih. Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman bisa sampai pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(nag)