Pemeras Sopir Truk di Bekasi Bisa Meraup Rp60 Juta di Satu Titik

Senin, 24 September 2018 - 19:31 WIB
Pemeras Sopir Truk di...
Pemeras Sopir Truk di Bekasi Bisa Meraup Rp60 Juta di Satu Titik
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Bantar Gebang meringkus empat oknum anggota organisasi massa (ormas) yang kerap memeras sopir truk bermuatan barang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Dari aksinya itu, pelaku bisa mendapatkan uang sedikitnya Rp60 juta per bulan.

Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo, menyebutkan, untuk truk besar setiap titiknya, pelaku mewajibkan sopir truk membayar Rp10.000. Sedangkan untuk truk boks atau kecil diharuskan membayar Rp5.000 per titik.

Apabila permintaan tidak dipenuhi, pelaku mengancam para sopir melemparkannya dari truk dan dilarang melintasi ruas jalan setempat. "Sejauh ini belum ada sopir yang mendapat aksi kekerasan, namun perbuatan mereka tetap merugikan," ujar Kompol Siswo, kepada wartawan, Senin (24/9/2018).

Aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban melaporkan ke Polsek Bantar gebang. Korban benama Nadi (24) mengaku diperas para pelaku di tiga titik saat mengantar barang ke salah satu perusahaan. Di titik pertama, korban diminta uang Rp9 ribu. Lalu di titik kedua dan ketiga, pelaku meminta lagi uang Rp5.000.

Berbekal laporan korban, anggota Reskrim Polsek Bantargebang bergegas ke lokasi. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai hasil retribusi liar sebesar Rp797.500 dan karcis retribusi ilegal. (Baca: Peras Sopir Truk Barang, Empat Anggota Ormas di Bekasi Diringkus)

Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang, AKP Dimas Satya Wicaksana menyebutkan, dalam sehari atau 1x24 jam, pelaku bisa mengeruk keuntungan hingga Rp2 juta di satu titik. Apabila ditotal, dalam sebulan mereka bisa mendapat penghasilan hingga Rp60 juta di satu titik.

"Para pelaku ini berjaga di lokasi selama 24 jam, karena truk melintas di jalan itu juga selama 24 jam dan mereka saling bergantian," ucapnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya hingga setahun. Uang hasil pemerasan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari, berpesta minuman keras, dan untuk modal nikah lagi.

"Ada satu dari empat pelaku yang menggunakan uang ini untuk modal nikah lagi, dan keperluan lainya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Dimas.
(thm)
Berita Terkait
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Deretan Korban Pungutan...
Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
Warga Harap Oknum Lurah...
Warga Harap Oknum Lurah Terlibat Kasus Pungli Segera Divonis
Pelindo III Siap Tindak...
Pelindo III Siap Tindak Tegas Pelaku Pungutan Liar
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
1 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
3 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
3 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
4 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
4 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved