Peras Sopir Truk Barang, Empat Anggota Ormas di Bekasi Diringkus

Senin, 24 September 2018 - 18:55 WIB
Peras Sopir Truk Barang,...
Peras Sopir Truk Barang, Empat Anggota Ormas di Bekasi Diringkus
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Bantar Gebang meringkus empat oknum anggota organisasi massa (ormas) yang kerap memeras sopir truk bermuatan barang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

"Mereka menarik retribusi liar tersebar dibeberapa titik wilayah Bantar Gebang, dan aksi mereka sangat meresahkan masyarakat," ujar Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo, kepada wartawan, Senin (24/9/2018).

Keempat tersangka yang diringkus yakni MBS (32), A (32), M (46), dan AK (34). Keempat tersangka kerap memaksan dan menakuti para sopir jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

Modus pelaku melancarkan aksinya adalah dengan cara membagikan tiket retribusi berlogo pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Dengan dalih mendapat kuasa dari pemerintah daerah, mereka lalu menarik retribusi dengan nilai bervariasi di kalangan para sopir di tengah jalan.

Para pelaku ini tidak mengenakan seragam dinas terkait, tetapi memakai seragam organisasi masyarakat (ormas). Para sopir tidak berani melawan karena takut dengan ancaman pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang, AKP Dimas Satya Wicaksana, menambahkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu sopir yang menjadi korban. Saat itu sopir benama Nadi (24) melaporkan bahwa dirinya korban pemerasan oleh para pelaku di tiga titik saat mengantar barang ke salah satu perusahaan.

Atas laporan korban, polisi langsung melakukan observasi di lapangan dan menyelidiki kasus pemerasan yang dilakukan oknum anggota ormas tersebut. Hasilnya, empat tersangka berhasil diamankan Senin pagi tadi.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Kasus ini ditangani Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota. Kini keempat tersangka meringkuk dibalik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(thm)
Berita Terkait
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Deretan Korban Pungutan...
Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
Warga Harap Oknum Lurah...
Warga Harap Oknum Lurah Terlibat Kasus Pungli Segera Divonis
Pelindo III Siap Tindak...
Pelindo III Siap Tindak Tegas Pelaku Pungutan Liar
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
1 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
1 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
1 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
2 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved