Pembobolan Soal UNBK, Mantan Kasek SMPN 54 Surabaya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
A
A
A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Keny Erviati. Mantan kepala sekolah (Kasek) SMPN 54 Surabaya dinyatakan terbukti bersalah membocorkan soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di sekolah yang dipimpinnya.
Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak pembinaan generasi muda. Sedangkan hal yang meringangkan, terdakwa tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. “Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman,” kata Sifa’urosidin, Senin (24/9/2018).
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Imam Setiono dan Teguh Kartono divonis 1 tahun penjara. Vonis ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU tersebut menuntut Keny Erviati agar dihukum selama 3 tahun penjara.
Sedangkan Imam Setiono dan Teguh Kartono dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan yang lebih ringan terhadap kedua terdakwa ini karena perannya sebagai pembantu Keny dalam perbuatan tindak pidana.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Yusuf Amin mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. “Saya sampaikan dulu putusan ini pada atasan. Baru setelah itu kami akan pertimbangkan untuk mengajukan banding,” katanya.
Diketahui, perkara ini bermula pada Kamis 26 April 2018, saat itu saksi Muhamad Aries Hilmi, saksi Sudarminto, saksi Ali dan saksi Harun bertugas memantau UNBK di SMPN 54 Surabaya. Mereka melihat ruangan di samping, kelas yaitu di Laboratorium IPA ada aktivitas mencurigakan.
Selanjutnya para saksi melihat satu unit komputer dalam keadaan menyala dan berisi aplikasi WhatsApp. Di aplikasi chatting tersebut ditemukan foto-foto soal UNBK. Padahal foto itu seharusnya tidak dapat diakses.
Selain itu, para saksi juga melihat telah dilakukan pemotretan terhadap layar komputer tersebut dan kemudian dikirimkan pada seseorang. Para saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya. Keny Erviati pun ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak pembinaan generasi muda. Sedangkan hal yang meringangkan, terdakwa tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. “Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman,” kata Sifa’urosidin, Senin (24/9/2018).
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Imam Setiono dan Teguh Kartono divonis 1 tahun penjara. Vonis ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU tersebut menuntut Keny Erviati agar dihukum selama 3 tahun penjara.
Sedangkan Imam Setiono dan Teguh Kartono dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan yang lebih ringan terhadap kedua terdakwa ini karena perannya sebagai pembantu Keny dalam perbuatan tindak pidana.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Yusuf Amin mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. “Saya sampaikan dulu putusan ini pada atasan. Baru setelah itu kami akan pertimbangkan untuk mengajukan banding,” katanya.
Diketahui, perkara ini bermula pada Kamis 26 April 2018, saat itu saksi Muhamad Aries Hilmi, saksi Sudarminto, saksi Ali dan saksi Harun bertugas memantau UNBK di SMPN 54 Surabaya. Mereka melihat ruangan di samping, kelas yaitu di Laboratorium IPA ada aktivitas mencurigakan.
Selanjutnya para saksi melihat satu unit komputer dalam keadaan menyala dan berisi aplikasi WhatsApp. Di aplikasi chatting tersebut ditemukan foto-foto soal UNBK. Padahal foto itu seharusnya tidak dapat diakses.
Selain itu, para saksi juga melihat telah dilakukan pemotretan terhadap layar komputer tersebut dan kemudian dikirimkan pada seseorang. Para saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya. Keny Erviati pun ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
(wib)