Peringati Hari Tani Nasional, Massa Tuntut UU Keistimewaan DIY Dicabut
A
A
A
YOGYAKARTA - Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Petani, Senin (24/9/2018), menggelar aksi damai memperingati Sejarah Hari Tani di Indonesia. Peserta aksi mengawali aksi dari lapangan parkir Abu Bakar Ali. Mereka kemudian melakukan long march menuju titik nol kilometer. Sebelum sampai titik nol mereka sempat berorasi di halaman gedung DPRD DIY Jalan Malioboro 54.
Koordinator aksi Edward menyebut sejarah tani Indonesia diawali dengan lahirnya UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (PA). UUPA lahir untuk menjamin hak atas pemerataan tanah. Untuk itu Aliansi Peduli Petani terus menyuarakan reformasi agraria yang berkeadilan. Mereka juga menyuarakan persoalan yang berkaitan dengan ketimpangan kepemilikan tanah.
"Kasus terakhir adalah konflik agraria dalam pembangunan megaproyek New Yogyakarta International Airport (NYIA). Ribuan Petani terpaksa tersingkir dari lahan dan rumahnya," katanya di sela-sela aksi.
Diundangkannya UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta makin membuat pelik persoalan agraria di DIY. Pemerintah DIY leluasa mengklaim tanah-tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG). "UU Keistimewaan pada dasarnya bertentangan dengan UU PA yang sudah menghapus tanah-tanah swapraja," ungkap Edward.
Menurutnya, sejak diberlakukannya UU Keistimewaan DIY tersebut dampaknya tidak main-main. Hampir di seluruh wilayah DIY terjadi konflik agraria. Mengutip data dari Jogja Darurat Agraria, Edrward menyebut lebih dari 20 konflik agraria di DIY yang menyebabkan penggusuran dan perampasan lahan rakyat, baik karena klaim SG/PAG maupun karena kebijakan pembangunan infrastuktur kota.
"Untuk itu kami menuntut stop pembangunan NYIA dan Cabut UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," katanya.
Koordinator aksi Edward menyebut sejarah tani Indonesia diawali dengan lahirnya UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (PA). UUPA lahir untuk menjamin hak atas pemerataan tanah. Untuk itu Aliansi Peduli Petani terus menyuarakan reformasi agraria yang berkeadilan. Mereka juga menyuarakan persoalan yang berkaitan dengan ketimpangan kepemilikan tanah.
"Kasus terakhir adalah konflik agraria dalam pembangunan megaproyek New Yogyakarta International Airport (NYIA). Ribuan Petani terpaksa tersingkir dari lahan dan rumahnya," katanya di sela-sela aksi.
Diundangkannya UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta makin membuat pelik persoalan agraria di DIY. Pemerintah DIY leluasa mengklaim tanah-tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG). "UU Keistimewaan pada dasarnya bertentangan dengan UU PA yang sudah menghapus tanah-tanah swapraja," ungkap Edward.
Menurutnya, sejak diberlakukannya UU Keistimewaan DIY tersebut dampaknya tidak main-main. Hampir di seluruh wilayah DIY terjadi konflik agraria. Mengutip data dari Jogja Darurat Agraria, Edrward menyebut lebih dari 20 konflik agraria di DIY yang menyebabkan penggusuran dan perampasan lahan rakyat, baik karena klaim SG/PAG maupun karena kebijakan pembangunan infrastuktur kota.
"Untuk itu kami menuntut stop pembangunan NYIA dan Cabut UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," katanya.
(amm)