Ribuan Massa Demo Kantor Gubernur dan DPRD Babel
A
A
A
PANGKALPINANG - Ribuan massa yang tergabung dari petani, nelayan dan mahasiswa melakukan aksi demontrasi di Kantor Gubernur dan DPRD Bangka Belitung. Mereka menuntut pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di wilayah Babel.
Juru Bicara Aksi Zulpriadi mengatakan aksi ini merupakan bentuk peringatan dan luapan kekecewaan masyarakat atas kebijakan yang dilahirkan tidak memihak petani dan nelayan serta kelambanan pemerintah menyikapi permasalahan yang timbul di tengah masyarakat.
Maka dari itu Walhi Babel mengungkapkan Hari Tani Nasional adalah momentum mengingatkan pemerintah dan menyadarkan pemerintah akan kelalaiannya dalam merespon hal permasalahan mendasar di tengah masyarakat.
"Pemberian izin usaha secara serampangan kepada perusahaan perkebunan skala besar dan Izin Usaha Pertambangan mengakibatkan ketimpangan penguasaan agraria, masyarakat petani dan nelayan kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan," ujar Zulpriadi.
Untuk itu kata Zulpriadi ada 5 tuntutan yang diajukan adalah Pertama, memastikan Gubernur mencabut izin lingkungan konsesi Hutan Tanaman Industri PT. Bangun Rimba Sejahtera serta mendorong Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa pada 39 Desa yang terdampak di Bangka Barat.
"Kedua, Perda RZWP3K Babel harus bebas dari tambang, Ketiga mendesak Gubernur menerbitkan instruksi Moratorium Tambang di Babel, Keempat mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit PT. BPL dan LWI, dan Kelima meminta keterangan dan tanggung jawab pemerintah atas turunnya harga komoditas petani seperti lada, karet dan komoditas lainnya," pungkasnya.
Juru Bicara Aksi Zulpriadi mengatakan aksi ini merupakan bentuk peringatan dan luapan kekecewaan masyarakat atas kebijakan yang dilahirkan tidak memihak petani dan nelayan serta kelambanan pemerintah menyikapi permasalahan yang timbul di tengah masyarakat.
Maka dari itu Walhi Babel mengungkapkan Hari Tani Nasional adalah momentum mengingatkan pemerintah dan menyadarkan pemerintah akan kelalaiannya dalam merespon hal permasalahan mendasar di tengah masyarakat.
"Pemberian izin usaha secara serampangan kepada perusahaan perkebunan skala besar dan Izin Usaha Pertambangan mengakibatkan ketimpangan penguasaan agraria, masyarakat petani dan nelayan kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan," ujar Zulpriadi.
Untuk itu kata Zulpriadi ada 5 tuntutan yang diajukan adalah Pertama, memastikan Gubernur mencabut izin lingkungan konsesi Hutan Tanaman Industri PT. Bangun Rimba Sejahtera serta mendorong Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa pada 39 Desa yang terdampak di Bangka Barat.
"Kedua, Perda RZWP3K Babel harus bebas dari tambang, Ketiga mendesak Gubernur menerbitkan instruksi Moratorium Tambang di Babel, Keempat mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit PT. BPL dan LWI, dan Kelima meminta keterangan dan tanggung jawab pemerintah atas turunnya harga komoditas petani seperti lada, karet dan komoditas lainnya," pungkasnya.
(nag)