Gerebek Gudang di Cilincing, BPOM Sita Jamu Senilai Rp15,7 Miliar
Jum'at, 21 September 2018 - 17:11 WIB
Gerebek Gudang di Cilincing, BPOM Sita Jamu Senilai Rp15,7 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek gudang di Jalan Cemara II, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2018). Dari lokasi itu, petugas mengamkan 1,6 juta obat dan jamu senilai Rp15,7 miliar.
Penggerebekan ini merupakan perkembangan kasus yang dilakukan pihaknya. Sebelumnya, Rabu 19 September 2018 lalu pihaknya mendapatkan informasi obat tradisional ilegal beredar. Operasi digencarkan dan mendapati
330 item atau setara 1.679.268 pieces ditemukan petugas. Obat Tradisional ilegal itu diduga mengandung bahan kimia.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, barang bukti ditemukan pertama kali di toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabul lalu. Di situ petugas mengamankan 20 item.
"Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan gudang berupa rumah tempat tinggal di daerah Cilincing," jelas Penny menyebutkan ada dua lokasi gudang.
Dalam operasi itu, petugas menemukan beberapa obat diketahui siap edar. Mereka sudah terbungkus rapih dan dimasukan dalam kardus. Rencananya obat itu akan dikirim ke daerah Kudus, Jawa Tengah.
Di antara yang diamankan, petugas mendapati bukti berupa jamu obat kuat laki-laki dengan merek Urat Madu, Tanduk Rusa, Spider, Cobra-X, dan Chang Sang; jamu pegel linu dengan merek Wantong Pegal Linu, Tawon Sakti, dan Tawon Liar; jamu asam urat dengan merek Assalam, Kapsul Asam Urat, dan Jaya Asli Anrat; serta jamu pelangsing dengan merek Lasmi dan Arma.
"Kami telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di lokasi. Kami akan menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual," tambah Penny.
Terkait maraknya peredaran OT ilegal, Penny meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih OT yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk OT yang tidak memiliki izin edar," tutupnya.
Penggerebekan ini merupakan perkembangan kasus yang dilakukan pihaknya. Sebelumnya, Rabu 19 September 2018 lalu pihaknya mendapatkan informasi obat tradisional ilegal beredar. Operasi digencarkan dan mendapati
330 item atau setara 1.679.268 pieces ditemukan petugas. Obat Tradisional ilegal itu diduga mengandung bahan kimia.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, barang bukti ditemukan pertama kali di toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabul lalu. Di situ petugas mengamankan 20 item.
"Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan gudang berupa rumah tempat tinggal di daerah Cilincing," jelas Penny menyebutkan ada dua lokasi gudang.
Dalam operasi itu, petugas menemukan beberapa obat diketahui siap edar. Mereka sudah terbungkus rapih dan dimasukan dalam kardus. Rencananya obat itu akan dikirim ke daerah Kudus, Jawa Tengah.
Di antara yang diamankan, petugas mendapati bukti berupa jamu obat kuat laki-laki dengan merek Urat Madu, Tanduk Rusa, Spider, Cobra-X, dan Chang Sang; jamu pegel linu dengan merek Wantong Pegal Linu, Tawon Sakti, dan Tawon Liar; jamu asam urat dengan merek Assalam, Kapsul Asam Urat, dan Jaya Asli Anrat; serta jamu pelangsing dengan merek Lasmi dan Arma.
"Kami telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di lokasi. Kami akan menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual," tambah Penny.
Terkait maraknya peredaran OT ilegal, Penny meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih OT yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk OT yang tidak memiliki izin edar," tutupnya.
(mhd)