Jadi Kurir Narkoba, Janda Ini Dibekuk Polisi

Jum'at, 21 September 2018 - 15:59 WIB
Jadi Kurir Narkoba,...
Jadi Kurir Narkoba, Janda Ini Dibekuk Polisi
A A A
PINANG - Polres Tanjungpinang kembali membekuk pengedar dan kurir narkoba di Tanjungpinang. Pelaku berinisial SW (37) seorang diduga pengedar dan DS (39) seorang kurir narkoba sekaligus janda, serta DA (36) pemakai narkoba. Dari tangan ketiga pelaku narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 30,11 gram.

Kepala Satnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap terdiri dari dua kasus. Untuk tersangka SW dan DS satu rangkaian kasus, sedangkan DA kasus tersendiri.

Ali menuturkan, penangkapan para tersangka itu berdasarakan laporan dari masyarakat bahwa para tersangka kerap menggunakan narkotika sabu. Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah SW di Jalan Puncak Indah, Gang Puncak II, RT03/RW13, Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat, Minggu (16/9/2018) lalu.

"Sabu yang diamankan dari tersangka SW sebanyak 20 gram,"kata Ali saat mengekspose para tersangka di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (21/9/2018).

Ali menyampaikan, setelah dikembangkan dari tersangka SW, lalu mengarah kepada tersangka DS. Dua hari kemudian, Satnarkoba meringkus DS di kediamannya Jalan Sri Mulyo, Gang Kelinci Nomor 15, RT02/RW02, Kelurahan Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat, Selasa (218/9/2018). Ada pun peran tersangka sebagai kurir narkoba dari bandarnya ke SW.

"Tersangka perempuan seorang kurir, barangnya di antar DS ke SW, uangnya lalu ditransfer ke rekening (diduga bandar). Untuk pemilik rekening itu (bandar) masih kita dalami dulu," kata dia.

Dikatakan, dari pengakuan DS bahwa telah mengantar narkoba sebanyak lima kali atas perintah bandarnya. Dia menjelaskan, barang (sabu) sekali turun antara 20-25 gram. "Pengakuam DS sudah lima kali antar barangnya, transaksi berjalan apabila uang yang ditransfer sudah cukup sekita Rp20 juta. DS ini cicil dulu uangnya," kata Ali.

Selanjutnya, untuk tersangka DA, kata Ali, ditangkap di pinggir Jalan Ir Juanda Tanjungpinang saat hendak membeli sabu. Penangkapan DA dilaksanakan berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan tersangka DA berlangsung dramatis.

Sebab, petugas dan pelaku sempat melakukan aksi kejar-kejaran. "Barangnya seberat 0,26 gram. Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri. Untuk sementara kita masih mendalami," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
37 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
41 menit yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
4 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
4 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved