Jadi Kurir Narkoba, Janda Ini Dibekuk Polisi

Jum'at, 21 September 2018 - 15:59 WIB
Jadi Kurir Narkoba,...
Jadi Kurir Narkoba, Janda Ini Dibekuk Polisi
A A A
PINANG - Polres Tanjungpinang kembali membekuk pengedar dan kurir narkoba di Tanjungpinang. Pelaku berinisial SW (37) seorang diduga pengedar dan DS (39) seorang kurir narkoba sekaligus janda, serta DA (36) pemakai narkoba. Dari tangan ketiga pelaku narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 30,11 gram.

Kepala Satnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap terdiri dari dua kasus. Untuk tersangka SW dan DS satu rangkaian kasus, sedangkan DA kasus tersendiri.

Ali menuturkan, penangkapan para tersangka itu berdasarakan laporan dari masyarakat bahwa para tersangka kerap menggunakan narkotika sabu. Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah SW di Jalan Puncak Indah, Gang Puncak II, RT03/RW13, Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat, Minggu (16/9/2018) lalu.

"Sabu yang diamankan dari tersangka SW sebanyak 20 gram,"kata Ali saat mengekspose para tersangka di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (21/9/2018).

Ali menyampaikan, setelah dikembangkan dari tersangka SW, lalu mengarah kepada tersangka DS. Dua hari kemudian, Satnarkoba meringkus DS di kediamannya Jalan Sri Mulyo, Gang Kelinci Nomor 15, RT02/RW02, Kelurahan Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat, Selasa (218/9/2018). Ada pun peran tersangka sebagai kurir narkoba dari bandarnya ke SW.

"Tersangka perempuan seorang kurir, barangnya di antar DS ke SW, uangnya lalu ditransfer ke rekening (diduga bandar). Untuk pemilik rekening itu (bandar) masih kita dalami dulu," kata dia.

Dikatakan, dari pengakuan DS bahwa telah mengantar narkoba sebanyak lima kali atas perintah bandarnya. Dia menjelaskan, barang (sabu) sekali turun antara 20-25 gram. "Pengakuam DS sudah lima kali antar barangnya, transaksi berjalan apabila uang yang ditransfer sudah cukup sekita Rp20 juta. DS ini cicil dulu uangnya," kata Ali.

Selanjutnya, untuk tersangka DA, kata Ali, ditangkap di pinggir Jalan Ir Juanda Tanjungpinang saat hendak membeli sabu. Penangkapan DA dilaksanakan berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan tersangka DA berlangsung dramatis.

Sebab, petugas dan pelaku sempat melakukan aksi kejar-kejaran. "Barangnya seberat 0,26 gram. Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri. Untuk sementara kita masih mendalami," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6203 seconds (0.1#10.140)