BPOM Minta UMKM Urus Izin Edar Produk Tanpa melalui Biro Jasa

Kamis, 20 September 2018 - 21:37 WIB
BPOM Minta UMKM Urus...
BPOM Minta UMKM Urus Izin Edar Produk Tanpa melalui Biro Jasa
A A A
SOLO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meminta pengelola usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak memakai biro jasa terkait proses pengurusan izin edar produk. Selain melanggar aturan, deregulasi yang ada dinilai mampu memudahkan pengurusan izin.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya mempersilakan UMKM datang langsung untuk mengurus izin. Sebab mengurus izin menggunakan biro jasa justru melanggar aturan. "Mengurus izin melalui biro jasa juga membuat kesan pelayanan Badan POM menjadi lama, mahal dan sulit," kata Penny Kusumastuti Lukito usai meresmikan Kantor Loka POM di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (20/9/2018).

Ia menegaskan bahwa pelayanan Badan POM kini semakin dekat kepada masyarakat. Saat ini, BPOM telah menambah 40 kantor baru di berbagai daerah guna melengkapi 34 kantor POM di Ibu Kota Propinsi. Dari 40 Loka POM yang baru didirikan, dua di antaranya di Solo dan Banyumas. Deregulasi terkait pemberian kemudahan pengurusan izin juga telah ditempuh. Mulai coaching clinic, health test dan lainnya.

Sementara, pendirian Loka POM di Solo dan Banyumas, dinilai penting karena besarnya potensi perdagangan, industri, dan UMKM. Kedua Loka POM diharapkan bisa melindungi masyarakat dari produk-produk ilegal dan produk tidak berizin. Loka POM juga diharapkan mampu membantu UMKM mengembangkan lini produksinya. "Izin edar yang mereka miliki bisa mendukung penyediaan produk yang sudah diregistrasi," paparnya.

Dengan demikian produk bisa masuk ke pasar-pasar modern. Dalam jangka panjang juga bisa menekan peredaran produk ilegal maupun penyelundupan barang dari luar negeri.

Selain meresmikan operasional Loka POM di Solo, dalam kesempatan itu juga diserahkan izin edar kepada sejumlah pelaku usaha dari berbagai kategori. Di antaranya PT Asap Cair Multiguna (ACM) yang memproduksi asap cair.

Direktur Utama PT ACM Fronthea Swastawati mengungkapkan, asap cair yang diproduksi mampu mengolah ikan tanpa harus dibakar menggunakan kayu. "Kami sudah meneliti dan mengembangkan asap cair sejak 20 tahun lalu," kata Fronthea.

Produk bisa digunakan sebagai campuran makanan, sehingga saat dipanggang tidak menyisakan zat berbahaya bagi tubuh. Selama ini proses pembakaran ikan menggunakan kayu bisa menciptakan tar.
(amm)
Berita Terkait
BPOM Gelar Pameran Produk...
BPOM Gelar Pameran Produk Probiotik
Beredar Ikan Makarel...
Beredar Ikan Makarel Kaleng Palsu, BPOM Minta Masyarakat Waspada
Marak Suplemen dengan...
Marak Suplemen dengan Klaim Bikin Tahan Lama di Ranjang, BPOM Peringatan Ini ke Pria
BPOM Tegaskan Belum...
BPOM Tegaskan Belum Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Ivermectin sebagai Obat COVID-19
Ajak Masyarakat Sadar...
Ajak Masyarakat Sadar Kesehatan, BPOM Segera Terapkan Label Kemasan dengan Skema Traffic Light
BPOM-Pemkab Bulukumba...
BPOM-Pemkab Bulukumba Jalin Sinergi dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Berita Terkini
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
53 menit yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
58 menit yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
2 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
13 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
16 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
17 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved