19 Warga Aceh Barat Dieksekusi Cambuk Dimuka Umum

Kamis, 20 September 2018 - 17:43 WIB
19 Warga Aceh Barat...
19 Warga Aceh Barat Dieksekusi Cambuk Dimuka Umum
A A A
MEULABOH - Sebanyak 19 warga di Kabupaten Aceh Barat, Aceh kembali dieksekusi cambuk dimuka umum, satu diantaranya adalah terpidana perempuan penjual miras oplosan yang dihukum 68 kali cambuk. Meski peraturan Gubernur Aceh telah melarang eksikusi cambuk didepan umum namun eksekusi itu tetap dilakukan pada Kamis (20/9/2018).

Satu persatu terpidana digiring ke halaman Masjid Agung Meulaboh, Aceh Barat, Aceh untuk menjalani hukuman cambuk.

Hukuman cambuk terhadap 19 warga Aceh Barat ini setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Qanun Aceh tahun 2011.

Rencananya eksekusi cambuk tersebut diikuti sebanyak 40 terpidana namun hanya berhasil dieksekusi sebanyak 19 orang.

Hukuman cambuk yang di aksanakan terbuka untuk umum ini dinilai telah mengabaikan peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 tahun 2018.

Padahal sesuai Pergub Aceh pelaksanaan hukuman cambuk ini harus dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Sahruddin mengaku enggan untuk memberikan komentar tentang peraturan Gubernur Aceh tersebut namun untuk eksekusi cambuk hari ini yang hadir 22 orang.

“Yang berhasil dicambuk itu ada 19 orang sementara sisanya tidak bisa dicambuk karena sakit. Setelah mereka dicambuk semua terpidana mendapat perawatan medis sebab rata-rata mereka mengalami luka lembam usai dicambuk, ” katanya.
(sms)
Berita Terkait
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Terbukti Langgar Syariat...
Terbukti Langgar Syariat Islam, 3 Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk
Penegakkan Hukuman Cambuk...
Penegakkan Hukuman Cambuk di Aceh
Sepuluh Terpidana Jarimah...
Sepuluh Terpidana Jarimah Maisir Dihukum Cambuk di Aceh
Gara-gara Mesum di Mobil,...
Gara-gara Mesum di Mobil, Sepasang Kekasih di Aceh Dihukum Cambuk Sebanyak 25 Kali
Langgar Hukum Syariat...
Langgar Hukum Syariat Islam, Lima Orang di Aceh Dihukum Cambuk Hingga 70 Kali
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
2 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
6 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
7 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
7 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
7 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
7 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved