19 Warga Aceh Barat Dieksekusi Cambuk Dimuka Umum
A
A
A
MEULABOH - Sebanyak 19 warga di Kabupaten Aceh Barat, Aceh kembali dieksekusi cambuk dimuka umum, satu diantaranya adalah terpidana perempuan penjual miras oplosan yang dihukum 68 kali cambuk. Meski peraturan Gubernur Aceh telah melarang eksikusi cambuk didepan umum namun eksekusi itu tetap dilakukan pada Kamis (20/9/2018).
Satu persatu terpidana digiring ke halaman Masjid Agung Meulaboh, Aceh Barat, Aceh untuk menjalani hukuman cambuk.
Hukuman cambuk terhadap 19 warga Aceh Barat ini setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Qanun Aceh tahun 2011.
Rencananya eksekusi cambuk tersebut diikuti sebanyak 40 terpidana namun hanya berhasil dieksekusi sebanyak 19 orang.
Hukuman cambuk yang di aksanakan terbuka untuk umum ini dinilai telah mengabaikan peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 tahun 2018.
Padahal sesuai Pergub Aceh pelaksanaan hukuman cambuk ini harus dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Sahruddin mengaku enggan untuk memberikan komentar tentang peraturan Gubernur Aceh tersebut namun untuk eksekusi cambuk hari ini yang hadir 22 orang.
“Yang berhasil dicambuk itu ada 19 orang sementara sisanya tidak bisa dicambuk karena sakit. Setelah mereka dicambuk semua terpidana mendapat perawatan medis sebab rata-rata mereka mengalami luka lembam usai dicambuk, ” katanya.
Satu persatu terpidana digiring ke halaman Masjid Agung Meulaboh, Aceh Barat, Aceh untuk menjalani hukuman cambuk.
Hukuman cambuk terhadap 19 warga Aceh Barat ini setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan Pelanggaran Qanun Aceh tahun 2011.
Rencananya eksekusi cambuk tersebut diikuti sebanyak 40 terpidana namun hanya berhasil dieksekusi sebanyak 19 orang.
Hukuman cambuk yang di aksanakan terbuka untuk umum ini dinilai telah mengabaikan peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 tahun 2018.
Padahal sesuai Pergub Aceh pelaksanaan hukuman cambuk ini harus dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Sahruddin mengaku enggan untuk memberikan komentar tentang peraturan Gubernur Aceh tersebut namun untuk eksekusi cambuk hari ini yang hadir 22 orang.
“Yang berhasil dicambuk itu ada 19 orang sementara sisanya tidak bisa dicambuk karena sakit. Setelah mereka dicambuk semua terpidana mendapat perawatan medis sebab rata-rata mereka mengalami luka lembam usai dicambuk, ” katanya.
(sms)