KPU Jateng Belum Tentukan Nasib 3 Bacaleg Mantan Koruptor
A
A
A
SEMARANG - KPU Jawa Tengah masih menunggu arahan dari KPU Pusat mengenai tiga bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi yang hendak maju pada Pileg 2019. Tiga eks napi koruptor itu maju sebagai bacaleg DPRD Jateng, DPRD Kabupaten Rembang, dan DPRD Kabupaten Blora.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyampaikan, arahan tersebut diperlukan agar pihaknya tidak menyalahi aturan. Sebelumnya dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 melarang mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba untuk maju sebagai calon legislatif.
"Namun, setelah putusan Mahkamah Agung memperbolehkan karena merujuk Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maka KPU Jateng memilih menunggu arahan dari pusat. Apakah memasukkan ke daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019 mendatang atau tidak," ujar Joko, Rabu (19/9/2018).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka meminta KPU Jateng segera menetapkan DCT Pileg 2019 dengan memasukkan tiga nama yang sebelumnya dicoret karena mantan narapidana korupsi. "Ini bukan untuk mendorong mantan koruptor nyaleg, melainkan meluruskan aturan yang ada sesuai undang-undang," ujarnya.
Sekadar diketahui, di Jawa Tengah sebelumnya ada tujuh eks napi koruptor yang maju sebagai bakal calon legistlatif. Setelah dicoret KPU, tiga orang mengajukan sengketa ke Bawaslu dan dinyatakan menang.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyampaikan, arahan tersebut diperlukan agar pihaknya tidak menyalahi aturan. Sebelumnya dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 melarang mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba untuk maju sebagai calon legislatif.
"Namun, setelah putusan Mahkamah Agung memperbolehkan karena merujuk Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maka KPU Jateng memilih menunggu arahan dari pusat. Apakah memasukkan ke daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019 mendatang atau tidak," ujar Joko, Rabu (19/9/2018).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka meminta KPU Jateng segera menetapkan DCT Pileg 2019 dengan memasukkan tiga nama yang sebelumnya dicoret karena mantan narapidana korupsi. "Ini bukan untuk mendorong mantan koruptor nyaleg, melainkan meluruskan aturan yang ada sesuai undang-undang," ujarnya.
Sekadar diketahui, di Jawa Tengah sebelumnya ada tujuh eks napi koruptor yang maju sebagai bakal calon legistlatif. Setelah dicoret KPU, tiga orang mengajukan sengketa ke Bawaslu dan dinyatakan menang.
(amm)