Aktivis Desak KPK Berani Tangani Kasus Korupsi di DIY
A
A
A
YOGYAKARTA - Puluhan aktivis antikorupsi Yogyakarta, Rabu (19/9/2018) siang, menggelar aksi di Tugu Yogyakarta. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani turun menangani kasus korupsi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami mendukung penuh KPK 'pecah telur' penindakan kasus korupsi di wilayah Provinsi DIY," kata Koordinator Gerakan Anti Korupsi Yohgyakarta (GAKY), Tri Wahyu usai aksi di Tugu Pal Putih Yogyakarta. GAKY merupakan gabungan puluhan LSM antikorupsi yang ada di Yogyakarta.
Tri Wahyu menyebut KPK kerap melakukan kegiatan pencegahan korupsi di DIY. Antara lain dengan bekerja sama komunitas antikorupsi di Yogya mengadakan Konser Musik "Gropyokan Korupsi", berbagai workshop dan pelatihan antikorupsi, hingga rakor dan penandatangan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemda DIY.
Namun dalam konteks penindakan, Tri Wahyu menyebut, belum pernah sekali pun KPK melakukannya di DIY. Yang pernah dilakukan hanya melakukan supervisi kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum di DIY, misal supervisi kasus korupsi pengadaan buku di Sleman dan kasus korupsi Persiba Bantul.
Menurut Tri Wahyu, Supervisi kasus korupsi dana hibah Persiba bantul gagal dilakukan KPK karena Kejaksaan Tinggi DIY akhirnya mengeluarkan SP3 dan hanya menyisakan penuntasan kasus korupsi di level bendahara dan rekanan. "Lengkapnya data supervisi KPK terkait kasus korupsi dana hibah Persiba tidak jelas sekarang dikemanakan," katanya.
Baharudin Kamba, aktivis antikorupsi yang lain meminta KPK juga menujukkan keseriusan dengan melakukan penindakan kasus korupsi di Provinsi DIY seperti halnya KPK serius menindak kasus korupsi di daerah lain.
KPK era pimpinan terdahulu pernah menyebut ada aroma korupsi dalam perizinan hotel di Yogyakarta namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Laporan berbagai pihak terkait kasus korupsi di DIY mulai dari kasus korupsi Rp17 miliar CDMA, kasus korupsi Trans Jogja, kasus korupsi Rp12,5 miliar dana hibah Persiba belum ada kabarnya. "Yang terbaru ada laporan kasus korupsi dalam pembangunan bandara NYIA juga belum ada progres dari KPK," katanya.
Baharudin mengingatkan, sesuai mandat UU KPK RI Pasal 19 ayat 1, wilayah kerja KPK adalah seluruh wilayah Republik Indonesia. "Ini tentu saja termasuk di DIY," katanya.
Setelah melakukan orasi dan membentangkan poster, aktivis antikorupsi ini kemudian mendatangi Kantor Pos di Gondolayu, Cokrodiningratan, Jetis yang tak jauh dari lokasi aksi. Mereka kemudian mengirimkan surat ke KPK di Jakarta. Dalam suratnya GAKY meminta KPK berani turun ke DIY.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut ada 192 laporan masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi di DIY. Dari jumlah tersebut, sudah ada 26 laporan yang telah selesai diverifikasi.
"Sejak 1 Januari 2015 hingga 2018 ada 192 laporan tindak pidana korupsi. Laporan ini dari seluruh kabupatan dan kota di DIY. Ini laporan belum tentu benar, tapi kalau benar 10% saja nama Yogya yang selalu baik akan terkurangi," kata Laode di hadapan pejabat Pemda DIY dalam Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintergrasi Pemda DIY di Gedung Pracimasono Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada 28 Februari 2018 silam.
"Kami mendukung penuh KPK 'pecah telur' penindakan kasus korupsi di wilayah Provinsi DIY," kata Koordinator Gerakan Anti Korupsi Yohgyakarta (GAKY), Tri Wahyu usai aksi di Tugu Pal Putih Yogyakarta. GAKY merupakan gabungan puluhan LSM antikorupsi yang ada di Yogyakarta.
Tri Wahyu menyebut KPK kerap melakukan kegiatan pencegahan korupsi di DIY. Antara lain dengan bekerja sama komunitas antikorupsi di Yogya mengadakan Konser Musik "Gropyokan Korupsi", berbagai workshop dan pelatihan antikorupsi, hingga rakor dan penandatangan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemda DIY.
Namun dalam konteks penindakan, Tri Wahyu menyebut, belum pernah sekali pun KPK melakukannya di DIY. Yang pernah dilakukan hanya melakukan supervisi kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum di DIY, misal supervisi kasus korupsi pengadaan buku di Sleman dan kasus korupsi Persiba Bantul.
Menurut Tri Wahyu, Supervisi kasus korupsi dana hibah Persiba bantul gagal dilakukan KPK karena Kejaksaan Tinggi DIY akhirnya mengeluarkan SP3 dan hanya menyisakan penuntasan kasus korupsi di level bendahara dan rekanan. "Lengkapnya data supervisi KPK terkait kasus korupsi dana hibah Persiba tidak jelas sekarang dikemanakan," katanya.
Baharudin Kamba, aktivis antikorupsi yang lain meminta KPK juga menujukkan keseriusan dengan melakukan penindakan kasus korupsi di Provinsi DIY seperti halnya KPK serius menindak kasus korupsi di daerah lain.
KPK era pimpinan terdahulu pernah menyebut ada aroma korupsi dalam perizinan hotel di Yogyakarta namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Laporan berbagai pihak terkait kasus korupsi di DIY mulai dari kasus korupsi Rp17 miliar CDMA, kasus korupsi Trans Jogja, kasus korupsi Rp12,5 miliar dana hibah Persiba belum ada kabarnya. "Yang terbaru ada laporan kasus korupsi dalam pembangunan bandara NYIA juga belum ada progres dari KPK," katanya.
Baharudin mengingatkan, sesuai mandat UU KPK RI Pasal 19 ayat 1, wilayah kerja KPK adalah seluruh wilayah Republik Indonesia. "Ini tentu saja termasuk di DIY," katanya.
Setelah melakukan orasi dan membentangkan poster, aktivis antikorupsi ini kemudian mendatangi Kantor Pos di Gondolayu, Cokrodiningratan, Jetis yang tak jauh dari lokasi aksi. Mereka kemudian mengirimkan surat ke KPK di Jakarta. Dalam suratnya GAKY meminta KPK berani turun ke DIY.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut ada 192 laporan masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi di DIY. Dari jumlah tersebut, sudah ada 26 laporan yang telah selesai diverifikasi.
"Sejak 1 Januari 2015 hingga 2018 ada 192 laporan tindak pidana korupsi. Laporan ini dari seluruh kabupatan dan kota di DIY. Ini laporan belum tentu benar, tapi kalau benar 10% saja nama Yogya yang selalu baik akan terkurangi," kata Laode di hadapan pejabat Pemda DIY dalam Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintergrasi Pemda DIY di Gedung Pracimasono Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada 28 Februari 2018 silam.
(amm)