Penembakan di Pasteur, Kapolda: Kalau Anggota, Hukumannya Diperberat
A
A
A
BANDUNG - Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan bakal menerapkan hukum berat kepada dua anggota polisi F dan S yang diduga sebagai pelaku penembakan di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur) pada Jumat 31 Agustus 2018 dini hari.
"(Kasus penembakan) sudah didalami. Siapa pun yang melakukan, kami proses hukum. Jadi tidak ada lagi yang kalau itu anggota tidak akan diproses. Justru itu (kalau pelaku pelanggaran hukum anggota polisi), kami akan perberat hukumannya," kata kata Agung saat ditemui seusai apel siaga Mantap Brata Lodaya 2018 di Lapangan Gasibu, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (19/9/2018).
Namun Agung enggan memberi keterangan saat ditanya tentang motif pelaku F dan S melakukan penembakan, senjata yang digunakan untuk menembak korban, dan kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku. "Jajaran masih mendalami kasus ini. (Kronologi penangkapan) tanya langsung ke kapolrestabes (Kombes Pol Irman Sugema)," ujar Kapolda.
Diketahui, beredar informasi, F dan S, dua pelaku penembakan tersebut telah diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Untuk mengungkap kasus ini, Polrestabes Bandung melibatkan anggota Bareskrim Mabes Polri.
Akibat penembakan, korban Hani (21), gadis asal Purwakarta, mengalami luka di leher dan punggung. Bahkan kaki dan tangan Hani terancam lumpuh. Pasalnya, pecahan peluru menembus leher dan mengenai sumsum tulang belakang.
Sebelum penembakan terjadi, Hani bersama empat temannya, Salim, Mahmudi, Bela, dan Mita jalan-jalan ke Kota Bandung. Mereka dari Purwakarta mengendarai minibus Avanza nopol B 1963 PZY. Sesampainya di Bandung, mereka langsung mengunjungi tempat hiburan malam di Jalan Sulanjana.
Tak lama berselang, Mahmudi berselisih dengan seseorang di tempat hiburan itu. Bahkan perselisihan berlanjut di tempat parkir. Beruntung, pertikaian itu bisa dilerai. Akhirnya Hani dan teman-temannya pulang ke Purwakarta.
Namun saat melintas di Jalan Pasteur, tepatnya 100 meter sebelum lampu merah, mobil Avanza yang ditumpangi korban ditembak seseorang. Peluru memecahkan kaca belakang mobil dan pecahan proyektil peluru menembus leher Hani.
"(Kasus penembakan) sudah didalami. Siapa pun yang melakukan, kami proses hukum. Jadi tidak ada lagi yang kalau itu anggota tidak akan diproses. Justru itu (kalau pelaku pelanggaran hukum anggota polisi), kami akan perberat hukumannya," kata kata Agung saat ditemui seusai apel siaga Mantap Brata Lodaya 2018 di Lapangan Gasibu, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (19/9/2018).
Namun Agung enggan memberi keterangan saat ditanya tentang motif pelaku F dan S melakukan penembakan, senjata yang digunakan untuk menembak korban, dan kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku. "Jajaran masih mendalami kasus ini. (Kronologi penangkapan) tanya langsung ke kapolrestabes (Kombes Pol Irman Sugema)," ujar Kapolda.
Diketahui, beredar informasi, F dan S, dua pelaku penembakan tersebut telah diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Untuk mengungkap kasus ini, Polrestabes Bandung melibatkan anggota Bareskrim Mabes Polri.
Akibat penembakan, korban Hani (21), gadis asal Purwakarta, mengalami luka di leher dan punggung. Bahkan kaki dan tangan Hani terancam lumpuh. Pasalnya, pecahan peluru menembus leher dan mengenai sumsum tulang belakang.
Sebelum penembakan terjadi, Hani bersama empat temannya, Salim, Mahmudi, Bela, dan Mita jalan-jalan ke Kota Bandung. Mereka dari Purwakarta mengendarai minibus Avanza nopol B 1963 PZY. Sesampainya di Bandung, mereka langsung mengunjungi tempat hiburan malam di Jalan Sulanjana.
Tak lama berselang, Mahmudi berselisih dengan seseorang di tempat hiburan itu. Bahkan perselisihan berlanjut di tempat parkir. Beruntung, pertikaian itu bisa dilerai. Akhirnya Hani dan teman-temannya pulang ke Purwakarta.
Namun saat melintas di Jalan Pasteur, tepatnya 100 meter sebelum lampu merah, mobil Avanza yang ditumpangi korban ditembak seseorang. Peluru memecahkan kaca belakang mobil dan pecahan proyektil peluru menembus leher Hani.
(wib)