Bocah Pembunuh Gadis Pemandu Lagu Ternyata Pernah Jadi Begal

Selasa, 18 September 2018 - 18:30 WIB
Bocah Pembunuh Gadis...
Bocah Pembunuh Gadis Pemandu Lagu Ternyata Pernah Jadi Begal
A A A
SEMARANG - Bocah yang diduga menjadi pembunuh gadis pemandu lagu, Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23) di Wisma Karaoke Mr Classic, Sunan Kuning, Semarang, ternyata memiliki catatan hitam lain. Saat berusia 14 tahun, pernah ditangkap polisi karena terlibat aksi pembegalan.

Pelaku berinisial D (16) merupakan warga Babankerep, Ngaliyan, Semarang. Dia ditangkap polisi di kediamannya pada Sabtu (15/9/2018) dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku tak hanya menjadi pelanggan prostitusi dan tega membunuh perempuan yang dikencaninya tapi juga kejahatan lain.

"Saat itu tersangka mengaku pernah melakukan pembegalan atau pemalakan. Saat dia masih berusia 14 tahun. Kejadian di daerah Boja (Kabupaten Kendal)," kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Eko Listianto di sela proses rekonstruksi pembunuhan Ninin di Gang III, Lokalisasi Sunan Kuning, Selasa (18/9/2018).

Proses rekonstruksi mengundang perhatian warga dan rekan-rekan korban hingga berdatangan ke lokasi. Mereka meneriaki pelaku dan mencaci maki karena aksinya terbilang sadis. Korban yang sudah tak bernyawa kemudian disiram oli oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

Diduga tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu sejak sebulan sebelumnya. Lulusan sekolah dasar (SD) itu mengaku kecewa terhadap Ninin karena dianggap tak memberikan pelayanan memuaskan pada Agustus lalu. Padahal saat itu pelaku sudah membayar sesuai tarif yakni Rp200.000.

Hingga pada Rabu (12/9/2018) malam, pelaku datang lagi untuk berkencan dengan korban. Pelaku langsung mengajak korban masuk kamar untuk berhubungan intim. Korban sempat protes karena pelaku hanya memberikan uang Rp100.000.

Hal itulah yang membuat pelaku semakin membulatkan tekad untuk mengabisi nyawa korban. Dengan sekuat tenaga, dia mencekik leher korban hingga tak bernyawa. Pelaku juga menggondol sejumlah barang berharga milik korban seperti kaus dan pinsel pintar.

"Pasal yang kita disangkakan kepada tersangka adalah 340 subsider 365 KUHP. Ancaman pidana mati, tapi untuk anak akan dikenakan perlakuan khusus," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6091 seconds (0.1#10.140)