Bocah Pembunuh Gadis Pemandu Lagu Ternyata Pernah Jadi Begal

Selasa, 18 September 2018 - 18:30 WIB
Bocah Pembunuh Gadis...
Bocah Pembunuh Gadis Pemandu Lagu Ternyata Pernah Jadi Begal
A A A
SEMARANG - Bocah yang diduga menjadi pembunuh gadis pemandu lagu, Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23) di Wisma Karaoke Mr Classic, Sunan Kuning, Semarang, ternyata memiliki catatan hitam lain. Saat berusia 14 tahun, pernah ditangkap polisi karena terlibat aksi pembegalan.

Pelaku berinisial D (16) merupakan warga Babankerep, Ngaliyan, Semarang. Dia ditangkap polisi di kediamannya pada Sabtu (15/9/2018) dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku tak hanya menjadi pelanggan prostitusi dan tega membunuh perempuan yang dikencaninya tapi juga kejahatan lain.

"Saat itu tersangka mengaku pernah melakukan pembegalan atau pemalakan. Saat dia masih berusia 14 tahun. Kejadian di daerah Boja (Kabupaten Kendal)," kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Eko Listianto di sela proses rekonstruksi pembunuhan Ninin di Gang III, Lokalisasi Sunan Kuning, Selasa (18/9/2018).

Proses rekonstruksi mengundang perhatian warga dan rekan-rekan korban hingga berdatangan ke lokasi. Mereka meneriaki pelaku dan mencaci maki karena aksinya terbilang sadis. Korban yang sudah tak bernyawa kemudian disiram oli oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

Diduga tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu sejak sebulan sebelumnya. Lulusan sekolah dasar (SD) itu mengaku kecewa terhadap Ninin karena dianggap tak memberikan pelayanan memuaskan pada Agustus lalu. Padahal saat itu pelaku sudah membayar sesuai tarif yakni Rp200.000.

Hingga pada Rabu (12/9/2018) malam, pelaku datang lagi untuk berkencan dengan korban. Pelaku langsung mengajak korban masuk kamar untuk berhubungan intim. Korban sempat protes karena pelaku hanya memberikan uang Rp100.000.

Hal itulah yang membuat pelaku semakin membulatkan tekad untuk mengabisi nyawa korban. Dengan sekuat tenaga, dia mencekik leher korban hingga tak bernyawa. Pelaku juga menggondol sejumlah barang berharga milik korban seperti kaus dan pinsel pintar.

"Pasal yang kita disangkakan kepada tersangka adalah 340 subsider 365 KUHP. Ancaman pidana mati, tapi untuk anak akan dikenakan perlakuan khusus," katanya.
(amm)
Berita Terkait
PSK Ingkar Janji Rp500...
PSK Ingkar Janji Rp500 Ribu Bisa Dua Kali Main Jadi Motif AJ Bunuh Korban
Pembunuh Gadis Bookingan...
Pembunuh Gadis Bookingan Siapkan Pisau, Apakah Sudah Direncanakan?
PSK Ditusuk 12 Kali,...
PSK Ditusuk 12 Kali, Sejak Awal Pelaku Sudah Berniat Merampok
Polisi Masih Kesulitan...
Polisi Masih Kesulitan Ungkap Pelaku Penusukan PSK di Hotel Sumi
Polisi Bekuk Penusuk...
Polisi Bekuk Penusuk PSK Online di Tempat Persembunyiannya
Baru Selesai Beri Layanan...
Baru Selesai Beri Layanan Seks dan Masih Telanjang, PSK Online di Bali Dibunuh Pelanggannya
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
4 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
7 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
8 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
8 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
9 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved