Penerapan E-Tilang, Balik Nama Kendaraan Wajib Dilakukan

Selasa, 18 September 2018 - 17:28 WIB
Penerapan E-Tilang,...
Penerapan E-Tilang, Balik Nama Kendaraan Wajib Dilakukan
A A A
JAKARTA - Masyarakat penjual dan pembeli kendaraan wajib melakukan daftar ulang kendaraan guna mempermudah sistem tilang elektronik (e-Tilang). Sebab, apabila tidak balik nama maka penjual akan terganggu dengan kiriman surat tilang.

Ketua Dewan Transportasi DKI Jakarta, Ellen Tankudung pada prinsipnya menyambut baik penerapan E-Tilang. Ia pun sependapat dengan Ditlantas Polda Metro Jaya yang meyakini cara ini bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Karena itu, Ellen mengajak masyarakat yang telah menjual mobil melakukan pemutihan nama kendaraan di Samsat. Cara ini akan membantu pembayaran E-Tilang.

“Memang ada metode klarifikasi. Tapi alangkah baiknya balik nama dulu,” ujar Ellen, Selasa (18/9/2018).

Di sisi lain, Ellen mengakui dengan tidak melakukan klarifikasi, pemilik kendaraan sebelumnya akan dibuat kerepotan. Sebab surat tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan yang terdaftar. Belum lagi untuk memproses klarifikasi yang memakan waktu.

Termasuk soal penerapan pajak progresif, kata Ellen, kendaraan yang belum diputihkan membuat pajak meningkat sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2/2015.

Dalam penerapan E-Tilang, Ellen melihat alasan apapun tak terbantahkan. Capturan foto dan rekaman real di lokasi menjadi bukti autentik. Bukti ini bisa menjadi salah satu alasan polisi bila sewaktu-waktu mengalami gugatan di pengadilan.
(thm)
Berita Terkait
Pakar Transportasi Dukung...
Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
Larang Tilang Manual...
Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Begini Prosedur Pembayaran...
Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Dapat Surat Cinta Tilang...
Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan
Tilang Manual Ditarik,...
Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Beralih ke ETLE, Korlantas...
Beralih ke ETLE, Korlantas Polri Catat 22 Juta Pelanggaran Sepanjang 2022
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
58 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved