2 Distributor Diringkus, Polisi Buru Sales Pemasok Obat Palsu ke Apotek

Selasa, 18 September 2018 - 16:01 WIB
2 Distributor Diringkus,...
2 Distributor Diringkus, Polisi Buru Sales Pemasok Obat Palsu ke Apotek
A A A
JAKARTA - Polisi masih menyelidiki sales yang memasok obat-obatan palsu ke apotek di Jabodetabek. Sejauh ini polisi sudah meringkus dua distributor obat palsu dan mengamankan 15.367 butir obat palsu.

Kasubnit 1 Indact Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo mengatakan terungkapnya kasus ini setelah unitnya dipimpin Kompol Victor Ingkiriwang dan AKP Andika Urassyidin melakukan penelusuran usai menangkap penyalahguna obat daftar G diawal bulan Agustus 2018.

Penindakan dilakukan dengan mengintogerasi pelaku, dan mendapati obat kerap didapat di Tambora Jakarta Barat dan Babelan Bekasi, pencarian dilakukan.

Satu butir obat tramadol ditemukan, keabsahan obat kemudian dilakukan dengan mengkroscek ke produsen obat. Hasilnya, produsen obat mengakui bahwa tramadol itu bukan produksi miliknya.

Terlebih semenjak penangkapan setahun lalu dirinya sudah tak lagi memproduksi. “Ini mengindikasikan bahwa obat itu palsu,” tegas Sutarmo di di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/9/2018).

Masih dalam penindakan, Sutarmo mengatakan pihaknya mendalami kasus ini. Selain menjual obat daftar G, para pelaku juga kerap meracik obat, padahal keduanya tidak berlisensi dan bukan ahli farmasi.

Hingga saat ini ditulis, polisi sendiri masih menelusuri sales yang diduga pemasok obat daftar G ke sejumlah apotik di Jakarta. Pencarian seksama dilakukan, lantaran Sales diketahui merupakan sales gelap yang tidak jelas identitas maupun perusahaanya.

“Kami mencurigai dia yang kerap masukin obat. Selain itu di obat yang dipasarkan tidak memiliki lisensi dari BPOM,” tuturnya. (Baca: Distributor Tramadol Palsu Dibekuk, 15.367 Butir Obat Palsu Diamankan )

Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun lantaran dianggap melanggar Undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dan Undang Undang Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999.
(ysw)
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat dan Suplemen Palsu Beromzet Rp130,4 Miliar
Bongkar Peredaran Obat...
Bongkar Peredaran Obat Keras di Jakarta, Polisi Tangkap Perawat hingga Asisten Apoteker
Polisi Buru Pemasok...
Polisi Buru Pemasok Obat dan Suplemen Palsu yang Dijual di E-commerce
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Metrologi Ilegal
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Palsu, Keuntungan Senilai Rp130,4 Miliar
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Bekasi
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
5 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
5 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
6 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
6 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
8 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
8 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved