Polisi Buru Pemasok Obat dan Suplemen Palsu yang Dijual di E-commerce
Rabu, 31 Mei 2023 - 16:03 WIB
loading...
Polda Metro Jaya mengungkap modus peredaran obat tanpa izin edar dan suplemen palsu dengan omzet Rp130,4 miliar. Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Polisi hingga kini masih memburu pemasok obat tanpa izin edar dan suplemen palsu yang dijual melalui online shop dengan omzet Rp130,4 miliar. Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan lima orang yang berstatus sebagai pengedar.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebutkan, kelima pelaku yang diamankan yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Kelimanya, kata dia, merupakan pengedar.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat dan Suplemen Palsu Beromzet Rp130,4 Miliar
“Untuk saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kita katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen,” kata Auliansyah kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Dia mengatakan, pihaknya akan memburu pemasok obat-obatan palsu dan tanpa izin edar tersebut kepada lima tersangka.
“Untuk pembuatnya pasti kita lagi mendalami. Karena memang untuk saat ini untuk mengarah, tapi masih kita dalami siapa pembuat daripada obat-obatan palsu dan obat-obat yang tanpa ada izin edar,” jelas dia.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebutkan, kelima pelaku yang diamankan yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Kelimanya, kata dia, merupakan pengedar.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat dan Suplemen Palsu Beromzet Rp130,4 Miliar
“Untuk saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kita katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen,” kata Auliansyah kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Dia mengatakan, pihaknya akan memburu pemasok obat-obatan palsu dan tanpa izin edar tersebut kepada lima tersangka.
“Untuk pembuatnya pasti kita lagi mendalami. Karena memang untuk saat ini untuk mengarah, tapi masih kita dalami siapa pembuat daripada obat-obatan palsu dan obat-obat yang tanpa ada izin edar,” jelas dia.
Lihat Juga :