PNS Berstatus Koruptor, Sekda DKI Pastikan Sudah Melakukan Pemecatan

Selasa, 18 September 2018 - 12:08 WIB
PNS Berstatus Koruptor,...
PNS Berstatus Koruptor, Sekda DKI Pastikan Sudah Melakukan Pemecatan
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan terdapat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dengan status hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ribuan orang ini tersebar di pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga.

Dari jumlah itu, Pemprov DKI menduduki peringkat pertama dengan mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor berstatus inkracht sebanyak 52 orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui, pegawai yang masuk dalam daftar tersebut berada di jajaran Pemprov DKI. Posisinya bermacam-macam, dari mulai di kota administrasi hingga pemprov. Namun, Saefullah memastikan sudah ada tindakan dari Badan Kepegawaian Daerah.

“Sudah pasti (pecat). Pada prinsipnya kalau dia sudah tersangkut persoalan hukum, ya harus ditegakkan,” kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin (17/9/2018) malam.

Menurut dia, proses pemecatan dilakukan melalui beberapa tahap. Misalnya apabila yang bersangkutan masih berstatus tersangka bisa diberhentikan sementara. Selanjutnya, pemecatan baru dilakukan apabila status hukumnya sudah inkracht.

“Kalau dia baru tersangka segala macam, kemudian sudah ada ketetapan dia ditahan, ya itu pemberhentian sementara dulu sampai ada keputusan yang tadi saya sampaikan,” ucap dia.

Pemberian sanksi bagi PNS yang terlibat korupsi itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 251 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Saefullah memastikan sudah memecat PNS DKI yang terlibat korupsi dengan status hukum inkracht.

“Ada, ada, ada yang diberhentikan sementara. Ada yang sudah diberhentikan permanen. Saya rasa enggak ada. Kalau dia sudah inkracht itu langsung diberhentikan, sementara kalau dia sudah ditahan segala macam kita berhentikan sementara, tapi sampai pemberhentian permanen tunggu keputusan yang mengikat, inkracht baru,” tutur Saefullah.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
33 menit yang lalu
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
47 menit yang lalu
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
48 menit yang lalu
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
2 jam yang lalu
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
3 jam yang lalu
Infografis
Jika Diinvasi Barat,...
Jika Diinvasi Barat, Rusia Pastikan Gunakan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved