Usai Bunuh Pemandu Lagu, Pelaku Rajin Cek Medsos
A
A
A
SEMARANG - Pelaku pembunuhan terhadap pemandu lagu berparas cantik di lokalisasi Argorejo, Sunan Kuning, Semarang, telah ditangkap. Usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung kabur ke tempat persembunyian sembari mengecek perkembangan kasus itu melalui media sosial (medsos).
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Babankerep, Ngaliyan, Semarang. Dia mengaku setelah berkencan dengan korban bernama Sinar Ayu Agustin (23) pada Rabu 12 September malam hingga berujung pembunuhan, langsung pulang ke rumah.
“Saya langsung pulang ke rumah (setelah melakukan pembunuhan). Saya sembunyi. Sambil ngecek-ngecek medsos gimana update perkembangannya," kata D (16), saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (15/9/2018).
Jajaran Polsek Semarang Barat didukung oleh Polsek Mijen dan Polrestabes Semarang, dengan cepat bergerak setelah menemukan jasad korban pada i Kamis 13 September sekira pukul 14.20 WIB. Petugas berhasil meringkus pelaku pada Sabtu dini hari saat bersembunyi di rumahnya.
Kapolsek Semarang barat Kompol Donny Eko Listianto menyebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya satu buah handphone yang digasak pelaku, kaos, serta satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk mendatangi dan meninggalkan lokasi kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, D dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Tindak Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Untuk penanganan kasusnya, berhubung tersangka masih di bawah umur maka mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak,” kata Donny.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Babankerep, Ngaliyan, Semarang. Dia mengaku setelah berkencan dengan korban bernama Sinar Ayu Agustin (23) pada Rabu 12 September malam hingga berujung pembunuhan, langsung pulang ke rumah.
“Saya langsung pulang ke rumah (setelah melakukan pembunuhan). Saya sembunyi. Sambil ngecek-ngecek medsos gimana update perkembangannya," kata D (16), saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (15/9/2018).
Jajaran Polsek Semarang Barat didukung oleh Polsek Mijen dan Polrestabes Semarang, dengan cepat bergerak setelah menemukan jasad korban pada i Kamis 13 September sekira pukul 14.20 WIB. Petugas berhasil meringkus pelaku pada Sabtu dini hari saat bersembunyi di rumahnya.
Kapolsek Semarang barat Kompol Donny Eko Listianto menyebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya satu buah handphone yang digasak pelaku, kaos, serta satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk mendatangi dan meninggalkan lokasi kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, D dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Tindak Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Untuk penanganan kasusnya, berhubung tersangka masih di bawah umur maka mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak,” kata Donny.
(rhs)