Dieksekusi Kejaksaan, Eks Bupati Natuna Sebut Tak Bersalah dan Siap Dilaknat Tuhan

Kamis, 13 September 2018 - 15:54 WIB
Dieksekusi Kejaksaan,...
Dieksekusi Kejaksaan, Eks Bupati Natuna Sebut Tak Bersalah dan Siap Dilaknat Tuhan
A A A
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengeksekusi terpidana korupsi mantan Bupati Kabupaten Natuna Raja Amirullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, Kamis (13/9/2019). Terpidana dijebloskan ke penjara setelah Kejaksaan menerima surat putusan berkuatan tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

Kepala Kejati Kepri Asri Agung Putra mengatakan, eksekusi ini dilaksanakan setelah perkaranya memiliki putusan berkekuatan tetap dari MA RI. Adapun putusannya adalah MA RI Nomor 226 K/Pid-Sus/PN.Tpg tanggal 7 Maret 2018 pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. "Hari ini kita melaksanakan eksekusi terhadap terpidana (Raja Amirullah)," kata Asri di kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Senggarang, Tanjunpinang.

Sebelumnya, kata Asri, terpidana diputus di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg tanggal 17 Juni 2015 pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Kemudian, putusan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 41/Pid-Sus-TPK/2016/PT.PBR tanggal 18 Februari 2016 pidana penjara tiga tahun denda Rp200 juta subsider empat bulan.

"Pelaksanaa eksekusi ini cukup kondusif tanpa kita melakukan tindakan luar biasa dan mengerahkan tenga dan biaya, setelah Kejaksaan Negeri Natuna putusan MA langsung terpidana dipanggil," kata dia.

Dikatakannya, terpidana melakukan tindak pidana korupsi pembebasan/pengadaan lahan tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk pembangunan Jalam Se Pauh, Desa Sungai Ulu, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, dengan mengunakan dana APBD tahun 2010.

Terpidana menerbitkan surat keputusan Bupati Natuna tentang lokasi penetapan kompensasi tanah akibat dampak Jalan Pering menuju kantor DPRD Natuna. Akibatnya merugikan keuangan negara sebesar Rp367 juta.

Raja Amirullah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Natuna 2010-2011. "Terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Tanjungpinang setelah tiga kali diperiksa," kata dia.

Sementara itu, Raja Amirullah mengaku sampai hendak dieksekusi tidak merasa bersalah. Dia bersumpah demi Tuhan sekiranya bersalah dalam perkara ini biarlah dirinya dan keluarganya dilaknat dan diazab Tuhan. Sebaliknya, kalau dirinya tak bersalah supaya penegak hukum dilaknat dan diazab Tuhan.

"Saya merasa sampai detik ini saya tidak merasa bersalah. Saya berani bersumpah kalau ada melakukannya. Saya dituduh melakukan kerugian negara sebesar Rp127 juta," kata Amirullah.
(sms)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Aliran Dana Korupsi...
Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten Terus Ditelusuri
Kasus Suap APBD, KPK...
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi
Pilkada: Vaksin ataukah...
Pilkada: Vaksin ataukah Virus Pandemi Korupsi?
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Wakil Wali Kota Bima...
Wakil Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka Pembangunan Dermaga Tanpa Izin
Berita Terkini
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
44 menit yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
1 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
2 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
3 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
3 jam yang lalu
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
3 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved