Sekolah Negeri Butuh 707.000 Guru

Kamis, 13 September 2018 - 12:41 WIB
Sekolah Negeri Butuh...
Sekolah Negeri Butuh 707.000 Guru
A A A
LOMBOK - Rasio guru di Indonesia masih jauh dari angka ideal. Di sekolah-sekolah negeri saat ini terjadi kekurangan guru yang diperkirakan mencapai 707.000 orang.

Pemerintah didorong terus memperbanyak formasi guru dalam lowongan CPNS dan menggelar rekrutmen secara berkelanjutan. Dari data di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), jumlah guru saat ini mencapai 3,1 juta orang yang terbagi antara guru negeri dan guru swasta.

Meski jumlah guru sudah mencapai jutaan orang, saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga pengajar sebanyak 707.000 guru mata pelajaran di sekolah negeri. Banyaknya kekurangan ini terjadi karena jumlah guru yang memasuki masa pensiun tahun ini juga sangat besar. Rekrutmen formasi tenaga pendidik CPNS tahun ini dinilai juga belum menjawab kekurangan kebutuhan guru.

Dari 238.015 formasi CPNS yang dibuka September ini, sekitar 122.000 di antaranya khusus untuk mengisi kebutuhan guru ataupun dosen. Untuk itu, rekrutmen secara rutin diharapkan menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini.

“Kami berharap dengan adanya penerimaan (CPNS) guru ini menutupi kebutuhan 707.000 guru itu,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano saat menemani Mendikbud Muhadjir Effendy memberikan bantuan bagi korban gempa di Lombok kemarin.

Berdasarkan data Kemendikbud, jumlah guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud ada 1.629.560 guru. Jumlah sekolah di semua jenjang 219.050 unit dan jumlah peserta didik dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah luas biasa (SLB) mencapai 25.353.019 siswa.

Mantan direktur pembinaan SMP Kemendikbud ini mengungkapkan, jumlah guru pun semakin berkurang sebab tenaga pengajar yang akan pensiun mencapai 300.000 orang. Ratusan ribu guru pensiun itu dihitung dalam lima tahun terakhir. Menurut Supriano, dibukanya moratorium pengangkatan guru tahun ini diharapkan memecahkan masalah kekurangan tersebut sedikit demi sedikit.

“Ini sudah ada niat bagus pemerintah, dengan harapan akan dibuka lebih besar lagi (tahun berikutnya) karena terlihat kebutuhan yang ada sekarang,” harapnya. Untuk memenuhi kekurangan, Kemendikbud pun memetakan kebutuhan guru per sekolah. Pemetaan juga dilakukan terhadap kebutuhan guru Matematika dan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun, Kemendikbud tidak bisa berjalan sendiri untuk distribusi guru-guru tersebut sebab harus disesuaikan dengan data di Kemenpan dan RB. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pandu Baghaskoro mengatakan, penerapan sistem redistribusi untuk guru lebih efektif daripada sistem zonasi.

Hal ini disebabkan guru-guru yang mengajar di wilayah padat dapat ditugaskan untuk mengajar ke wilayah-wilayah yang kekurangan guru. Pandu menjelaskan, pemindahan dapat dilakukan berdasarkan kriteria dan kompetensi guru yang bersangkutan.

Misalnya guru dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kriteria, yaitu guru baru (pengalaman mengajar kurang dari lima tahun), guru berpengalaman (pengalaman mengajar antara 5-10 tahun), dan guru senior (pengalaman mengajar lebih dari 10 tahun). Melalui pembagian ini, pemerintah dapat melihat proporsi penyebarannya dan meratakan penyebaran guru-guru tersebut.

Jika sistem yang diterapkan tidak membatasi zona di mana guru tersebut dapat dialokasikan, tujuan pemerataan sekolah negeri dalam PPDB kali ini dapat terwujud. Dengan begitu, guru tidak bisa pilih-pilih sekolah karena tugas dan wilayah kerjanya ditentukan oleh negara. Dengan konsep penugasan seperti ini, barulah dapat terwujud pemerataan alokasi guru di seluruh Indonesia.

“Penerapan sistem redistribusi guru membuat guru tidak bisa pilih-pilih tempatnya mengajar. Dengan begini, tujuan pemerataan yang menjadi tujuan penerapan sistem zonasi pada siswa dapat terlaksana,” jelasnya. Walaupun begitu, redistribusi guru juga tidak akan mudah dilakukan sama halnya dengan sistem zonasi dalam PPDB kemarin, jumlah murid yang banyak tidak diikuti dengan jumlah sekolah yang memadai. Hal ini menimbulkan disparitas yang akan menyulitkan penerapan sistem ini.

“Bagaimana kalau jumlah sekolah yang kekurangan guru lebih banyak dari pada jumlah gurunya, baik guru-guru yang ada di wilayah zona tersebut ataupun guruguru dari zona sekitarnya. Siapa yang akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang membutuhkan tersebut?” cetusnya.

Kemendikbud pun didorong memiliki perencanaan yang matang sebelum memberlakukan zonasi dalam pendistribusian guru. Kemudian, data ini harus diklasifikasikan menurut kriteria yang dipilih (misalnya pengalaman guru). Setelah diklasifikasikan, barulah pemerintah dapat mengalokasikan guru dari suatu daerah ke daerah lain.

“Kematangan perencanaan ini akan sangat berpengaruh dalam keberhasilan pemerataan sekolah negeri. Data dan informasi guru, baik PNS maupun non-PNS harus lengkap dan rinci, sehingga pendistribusian dapat dilakukan dengan tepat dan jitu. Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro mengatakan, untuk mengatasi soal kekurangan guru, Komisi X menyepakati sejumlah kesimpulan. Pertama, Komisi X setuju dengan rencana pengangkatan guru sebagai PNS secara berkelanjutan lewat dukungan basis Dapodik baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Sebaran wilayahnya harus seluruh Indonesia, jangan hanya terkumpul di satu provinsi, dua provinsi atau dua sampai tiga kabupaten,” kata Nizar di Jakarta kemarin.

Untuk memenuhi 707.000 kekurangan guru itu, pemerintah setidaknya memiliki anggaran Rp90 triliun setiap tahunnya. Nizar berharap para honorer K2 tenaga pendidik yang jumlahnya mencapai 1,53 juta orang bisa secara bertahap diangkat.

“Komisi X ingin itu dituntaskan, dengan asumsi 707.000 itu bisa dipenuhi dengan Rp90 triliun per tahunnya. Apakah itu ada kesediaan anggaran dari pemerintah,” ujarnya. Dia juga meminta Presiden Joko Widodo merevisi aturan pembatasan umur dan mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS.

Sulsel Usul Revisi Formasi

Sejumlah pemerintah daerah juga mendorong upaya pemenuhan formasi guru ini segera terwujud. Di Sulawesi Selatan, pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota sedang mengusulkan perubahan formasi karena lowongan belum sesuai kebutuhan. Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah Makassar Sayadi mengungkapkan, revisi dilakukan karena formasi yang ada tidak sesuai kebutuhan pemprov maupun pemkab/pemkot.

“Ini banyak dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota formasinya tidak sesuai kualifikasi pendidikan atau tidak sesuai yang dibutuhkan organisasi,” ujar Sayadi saat menghadiri rapat koordinasi persiapan penerimaan CPNS tahun 2018 pemerintah daerah kabupaten/kota se-Sulsel, di Hotel Max One Makassar kemarin.

Dia menegaskan, jumlah kuota yang ditetapkan tidak bisa diubah. Sebaliknya yang bisa direvisi hanyalah rincian formasi. Informasi jadwal pendaftaran CPNS juga hingga kemarin belum keluar secara resmi. Rencana pendaftaran mulai 19 Septem bermasih bersifat tentatif.

Meski begitu, hasil validasi dan revisi formasi tersebut diharapkan bisa selesai pekan ini agar bisa segera diumumkan secara resmi kepada masyarakat. Kepala Bidang Perencanaan Aparatur Sipil Negara BKD Sulsel Irawan menambahkan, Pemprov Sulsel juga tengah mempelajari susunan formasi sebab formasi yang ditetapkan kemungkinan akan direvisi.

Diketahui, Pemprov Sulsel mendapat kuota kebutuhan CPNS sebanyak 401 orang, dengan rincian tenaga pendidik 184 orang, tenaga kesehatan 129 orang, dan tenaga teknis 87 orang. Pemprov berencana mengusulkan perubahan formasi khusus K2 maupun disabilitas, atau cumlaude, termasuk syarat penerimaan maupun kualifikasi pendidikannya.

“Nanti kita pertanyakan kembali ke Kemenpan apakah formasi khusus K2 bisa ditarik ke umum atau bagaimana,” pungkasnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)