Perdagangan Satwa Langka Lewat Media Sosial Dibongkar
A
A
A
MEDAN - Tim operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I membongkar kasus perdagangan satwa langka melalui media sosial (Facebook). Pelaku berinisial HG (28) ditangkap berikut sejumlah satwa yang diperdagangkan.
“Tersangka HG diamankan tim operasi di Pasar Serong Namorambe, Deliserdang,” terang Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Deliserdang, Edward Sembiring, Rabu (12/9/2018).
Penangkapan HG berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya penjualan satwa dilindungi melalui Facebook. Informasi itu ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT). Petugas berpura-pura ingin membeli satwa yang dijual dan transaksi disepakati di kawasan Pasar Serong.
Saat transaksi berlangsung, HG tak dapat mengelak saat petugas menyergapnya. Dari tangannya, disita 4 ekor kukang, 4 ekor lutung, dan 2 ekor monyet ekor panjang. Kukang dan lutung termasuk jenis satwa yang dilindungi.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, HG, satwa itu ditangkap di daerah Sibiru-biru dengan cara memasang jaring di pohon duku yang sedang berbuah,” jelas Edward.
Setelah menangkap satwa itu, HG menyimpannya di rumahnya di Sibiru-biru. Dia kemudian menjualnya secara online, yakni melalui media sosial Facebook. Selain itu, dia juga memajang dagangannya di depan rumah. HG juga mengaku sebelumnya pernah berhasil menjual kukang dan lutung. Satwa dilindungi itu dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
Akibat perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo PP No 7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Ke depan kita akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi, seperti kukang. Beberapa waktu lalu di Sumatera Barat telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Upaya penegakan hukum ini kita harapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku,” tegas Edward.
“Tersangka HG diamankan tim operasi di Pasar Serong Namorambe, Deliserdang,” terang Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Deliserdang, Edward Sembiring, Rabu (12/9/2018).
Penangkapan HG berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya penjualan satwa dilindungi melalui Facebook. Informasi itu ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT). Petugas berpura-pura ingin membeli satwa yang dijual dan transaksi disepakati di kawasan Pasar Serong.
Saat transaksi berlangsung, HG tak dapat mengelak saat petugas menyergapnya. Dari tangannya, disita 4 ekor kukang, 4 ekor lutung, dan 2 ekor monyet ekor panjang. Kukang dan lutung termasuk jenis satwa yang dilindungi.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, HG, satwa itu ditangkap di daerah Sibiru-biru dengan cara memasang jaring di pohon duku yang sedang berbuah,” jelas Edward.
Setelah menangkap satwa itu, HG menyimpannya di rumahnya di Sibiru-biru. Dia kemudian menjualnya secara online, yakni melalui media sosial Facebook. Selain itu, dia juga memajang dagangannya di depan rumah. HG juga mengaku sebelumnya pernah berhasil menjual kukang dan lutung. Satwa dilindungi itu dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
Akibat perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo PP No 7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Ke depan kita akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi, seperti kukang. Beberapa waktu lalu di Sumatera Barat telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Upaya penegakan hukum ini kita harapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku,” tegas Edward.
(wib)