Perdagangan Satwa Langka Lewat Media Sosial Dibongkar

Rabu, 12 September 2018 - 23:22 WIB
Perdagangan Satwa Langka...
Perdagangan Satwa Langka Lewat Media Sosial Dibongkar
A A A
MEDAN - Tim operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I membongkar kasus perdagangan satwa langka melalui media sosial (Facebook). Pelaku berinisial HG (28) ditangkap berikut sejumlah satwa yang diperdagangkan.

“Tersangka HG diamankan tim operasi di Pasar Serong Namorambe, Deliserdang,” terang Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Deliserdang, Edward Sembiring, Rabu (12/9/2018).

Penangkapan HG berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya penjualan satwa dilindungi melalui Facebook. Informasi itu ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT). Petugas berpura-pura ingin membeli satwa yang dijual dan transaksi disepakati di kawasan Pasar Serong.

Saat transaksi berlangsung, HG tak dapat mengelak saat petugas menyergapnya. Dari tangannya, disita 4 ekor kukang, 4 ekor lutung, dan 2 ekor monyet ekor panjang. Kukang dan lutung termasuk jenis satwa yang dilindungi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, HG, satwa itu ditangkap di daerah Sibiru-biru dengan cara memasang jaring di pohon duku yang sedang berbuah,” jelas Edward.

Setelah menangkap satwa itu, HG menyimpannya di rumahnya di Sibiru-biru. Dia kemudian menjualnya secara online, yakni melalui media sosial Facebook. Selain itu, dia juga memajang dagangannya di depan rumah. HG juga mengaku sebelumnya pernah berhasil menjual kukang dan lutung. Satwa dilindungi itu dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Akibat perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo PP No 7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Ke depan kita akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi, seperti kukang. Beberapa waktu lalu di Sumatera Barat telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Upaya penegakan hukum ini kita harapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku,” tegas Edward.
(wib)
Berita Terkait
4 Fakta Unik Hewan Langka...
4 Fakta Unik Hewan Langka di Indonesia
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
Viral Satwa Langka Diobral...
Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Okapi, Masih Satu Kerabat...
Okapi, Masih Satu Kerabat dengan Jerapah tapi Justru Mirip Zebra
Nyaris Punah Akibat...
Nyaris Punah Akibat Perburuan, China Larang Trenggiling Jadi Obat
Berita Terkini
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
13 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi,...
Gunung Dukono Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 2.300 Meter
16 menit yang lalu
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
7 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
9 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
9 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
10 jam yang lalu
Infografis
China Dilanda Gelombang...
China Dilanda Gelombang PHK dan Gejolak Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved