Perdagangan Satwa Langka Lewat Media Sosial Dibongkar

Rabu, 12 September 2018 - 23:22 WIB
Perdagangan Satwa Langka...
Perdagangan Satwa Langka Lewat Media Sosial Dibongkar
A A A
MEDAN - Tim operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I membongkar kasus perdagangan satwa langka melalui media sosial (Facebook). Pelaku berinisial HG (28) ditangkap berikut sejumlah satwa yang diperdagangkan.

“Tersangka HG diamankan tim operasi di Pasar Serong Namorambe, Deliserdang,” terang Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Deliserdang, Edward Sembiring, Rabu (12/9/2018).

Penangkapan HG berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya penjualan satwa dilindungi melalui Facebook. Informasi itu ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT). Petugas berpura-pura ingin membeli satwa yang dijual dan transaksi disepakati di kawasan Pasar Serong.

Saat transaksi berlangsung, HG tak dapat mengelak saat petugas menyergapnya. Dari tangannya, disita 4 ekor kukang, 4 ekor lutung, dan 2 ekor monyet ekor panjang. Kukang dan lutung termasuk jenis satwa yang dilindungi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, HG, satwa itu ditangkap di daerah Sibiru-biru dengan cara memasang jaring di pohon duku yang sedang berbuah,” jelas Edward.

Setelah menangkap satwa itu, HG menyimpannya di rumahnya di Sibiru-biru. Dia kemudian menjualnya secara online, yakni melalui media sosial Facebook. Selain itu, dia juga memajang dagangannya di depan rumah. HG juga mengaku sebelumnya pernah berhasil menjual kukang dan lutung. Satwa dilindungi itu dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Akibat perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo PP No 7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Ke depan kita akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi, seperti kukang. Beberapa waktu lalu di Sumatera Barat telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Upaya penegakan hukum ini kita harapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku,” tegas Edward.
(wib)
Berita Terkait
4 Fakta Unik Hewan Langka...
4 Fakta Unik Hewan Langka di Indonesia
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
Viral Satwa Langka Diobral...
Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Okapi, Masih Satu Kerabat...
Okapi, Masih Satu Kerabat dengan Jerapah tapi Justru Mirip Zebra
Nyaris Punah Akibat...
Nyaris Punah Akibat Perburuan, China Larang Trenggiling Jadi Obat
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
7 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved