Polda Kalbar dan BNN Gagalkan Penyelundupan 916 Gram Sabu

Senin, 10 September 2018 - 20:15 WIB
Polda Kalbar dan BNN...
Polda Kalbar dan BNN Gagalkan Penyelundupan 916 Gram Sabu
A A A
PONTIANAK - Polda Kalbar bekerjasama dengan BNN Provinsi Kalbar mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan menyita barang bukti 916 gram sabu, pada hari Senin (10/9/2018). Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang terdiri 5 bungkus plastik dengan total hampir 1 Kg Sabu.

Terkait pengungkapan narkotika jaringan internasional ini, dari 4 orang yang diamankan masih ada satu orang dalam pengejaran yakni Warga Negara Nigeria. Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah, uang tunai mata uang ringgit Malaysia dan dolar Singapura. Uang Tunai Rp165.972.000,- 3.000 Dolar Singapura, RM 7.100, serta tiga unit kendaraan roda empat dan dua unit Motor.

"Salah seorang tersangka Rian Pandu Saputra salah seorang warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama, yang mendapat vonis seumur hidup, dengan barang bukti sebelumnya 17 kilogram sabu-sabu," ungkap Kapolda Kalbar didampingi Kepala BNN Prov Kalbar Brigjen Pol Suyatmo dan Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Sri Handayani.

Keempat tersangka yang diamankan tersebut, yakni Rian Pandu Saputra warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak, kemudian RBS perannya sebagai kurir yang pada saat penangkapan ditemukan di tangannya sebanyak 916,47 gram sabu-sabu, ZA bandar narkoba yang pernah dihukum selama 10 tahun dengan kasus narkoba, dan bebas bersyarat 2017, serta Hen istri tersangka ZA (berperan sebagai pengendali keuangan hasil jual narkoba).

Adapun kronologis terungkapnya narkotika jaringan internasional tersebut, diawali pada Kamis 30 Agustus tim Diresnarkoba Polda Kalbar dan BNNP Kalbar mengamankan tersangka RBS dan temannya RS setelah keluar dari Rutan Kelas IIA Pontianak.

"Hasil penggeledahan tim tersebut menemukan sabu-sabu seberat 916,47 gram yang dibagi dalam lima bungkus transparan yang simpan dalam mobil Hilux yang ditumpanginya, kemudian kasus ini dikembangkan penyelidikannya sehingga diamankan 4 orang tersangka dan satu orang DPO Warga Negara Asing,“ tandasnya.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5553 seconds (0.1#10.24)