Peras Sopir Truk, Sepuluh Preman Diringkus

Minggu, 09 September 2018 - 10:30 WIB
Peras Sopir Truk, Sepuluh...
Peras Sopir Truk, Sepuluh Preman Diringkus
A A A
BEKASI - Tim Resmob Kepolisian Sektor Medan Satria meringkus sepuluh preman di pertigaan Naga Pondok Ungu Jalan Raya Sultan Agung-Kali Abang, Harapan Indah Bekasi, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu 8 September 2018. Mereka diamankan lantaran meresahkan dengan aksinya yang kerap memeras sopir truk.

Mereka yang diamankan itu diantaranya, AS (41) di wilayah Kaliabang, NF(34), S (49), W(33), dan FY (27) diamankan di Kampung Pondok Ungu.

Selain itu S (32). MT (41), RW (42), FS (49), dan H (32), diamankan di pertigaan jalan yang berbeda-beda. Kini mereka dibawa ke Mapolsek Medan Satria untuk bertanggungjawab atas perbuataanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan lapoan masyarakat dan video pungli yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

”Dari laporan itu, petugas langsung melakukan observasi dan mengamankan sepuluh preman,” katanya.

Menurutnya, aksi pemalakan yang meresahkan warga, terutama sopir truk, viral di media sosial.
Sopir yang melintas di lokasi itu kerap dipalak untuk memberikan sejumlah uang kepada pelaku pemalakan. Bahkan, aksi pemalakan itu memiliki modus bermacam-macam, ada yang modus mengatur lalu lintas di perempatan.

Bahkan, kata dia, adapula yang menjual air mineral dengan harga yang tinggi dan sopir truk yang melintas wajib beli kalau tidak kena marah dan ancaman.

Untuk kasus pemalakan, mereka mengancam kepada sopir truk yang tidak memberi uang sesuai yang diminta yakni segera Rp5.000 hingga Rp10.000.

Jika tidak diberikan, maka mereka akan melakukan pengrusakan truk dan mengambil barang – barang berharga. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp400.000 yang berbentuk uang pecahan logam.”Kami amankan di tempat berbeda – beda, tapi mereka saling berkaitan,” tegasnya.

Kini, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal terhadap masing-masing pelaku yang diamankan. Akibat perbuatannya, para pelaku aksi pemalakan dikenakan Pasal 386 KUHP tentang perkara pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
(sms)
Berita Terkait
Sok Jagoan Peras Pedagang...
Sok Jagoan Peras Pedagang Sate, Preman Bertato di Sunggal Nangis Ditangkap Polisi
Razia, Polisi Jaring...
Razia, Polisi Jaring Ratusan Preman di Kota Makassar
Terjaring Razia, 34...
Terjaring Razia, 34 Preman di Tangerang Dibina lalu Dilepas Kembali
Penasaran! Preman Model...
Penasaran! Preman Model Ini Bikin Resah dan Kok Nggak Ada Habisnya
Ratusan Preman Terjaring...
Ratusan Preman Terjaring Razia Premanisme
Ratusan Preman Disikat...
Ratusan Preman Disikat Polda Jateng
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
3 jam yang lalu
Infografis
2S22 Bohdana, Truk Canggih...
2S22 Bohdana, Truk Canggih yang Terlahir di Perang Rusia Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved