Peras Sopir Truk, Sepuluh Preman Diringkus

Minggu, 09 September 2018 - 10:30 WIB
Peras Sopir Truk, Sepuluh...
Peras Sopir Truk, Sepuluh Preman Diringkus
A A A
BEKASI - Tim Resmob Kepolisian Sektor Medan Satria meringkus sepuluh preman di pertigaan Naga Pondok Ungu Jalan Raya Sultan Agung-Kali Abang, Harapan Indah Bekasi, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu 8 September 2018. Mereka diamankan lantaran meresahkan dengan aksinya yang kerap memeras sopir truk.

Mereka yang diamankan itu diantaranya, AS (41) di wilayah Kaliabang, NF(34), S (49), W(33), dan FY (27) diamankan di Kampung Pondok Ungu.

Selain itu S (32). MT (41), RW (42), FS (49), dan H (32), diamankan di pertigaan jalan yang berbeda-beda. Kini mereka dibawa ke Mapolsek Medan Satria untuk bertanggungjawab atas perbuataanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan lapoan masyarakat dan video pungli yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

”Dari laporan itu, petugas langsung melakukan observasi dan mengamankan sepuluh preman,” katanya.

Menurutnya, aksi pemalakan yang meresahkan warga, terutama sopir truk, viral di media sosial.
Sopir yang melintas di lokasi itu kerap dipalak untuk memberikan sejumlah uang kepada pelaku pemalakan. Bahkan, aksi pemalakan itu memiliki modus bermacam-macam, ada yang modus mengatur lalu lintas di perempatan.

Bahkan, kata dia, adapula yang menjual air mineral dengan harga yang tinggi dan sopir truk yang melintas wajib beli kalau tidak kena marah dan ancaman.

Untuk kasus pemalakan, mereka mengancam kepada sopir truk yang tidak memberi uang sesuai yang diminta yakni segera Rp5.000 hingga Rp10.000.

Jika tidak diberikan, maka mereka akan melakukan pengrusakan truk dan mengambil barang – barang berharga. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp400.000 yang berbentuk uang pecahan logam.”Kami amankan di tempat berbeda – beda, tapi mereka saling berkaitan,” tegasnya.

Kini, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal terhadap masing-masing pelaku yang diamankan. Akibat perbuatannya, para pelaku aksi pemalakan dikenakan Pasal 386 KUHP tentang perkara pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
(sms)
Berita Terkait
Sok Jagoan Peras Pedagang...
Sok Jagoan Peras Pedagang Sate, Preman Bertato di Sunggal Nangis Ditangkap Polisi
Razia, Polisi Jaring...
Razia, Polisi Jaring Ratusan Preman di Kota Makassar
Terjaring Razia, 34...
Terjaring Razia, 34 Preman di Tangerang Dibina lalu Dilepas Kembali
Penasaran! Preman Model...
Penasaran! Preman Model Ini Bikin Resah dan Kok Nggak Ada Habisnya
Ratusan Preman Terjaring...
Ratusan Preman Terjaring Razia Premanisme
Wakil Rakyat Hingga...
Wakil Rakyat Hingga Wakil Wali Kota Tangerang Dukung Pemberantasan Premanisme
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
48 menit yang lalu
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
1 jam yang lalu
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
3 jam yang lalu
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
3 jam yang lalu
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
3 jam yang lalu
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
4 jam yang lalu
Infografis
Super Truk Anti-kiamat...
Super Truk Anti-kiamat Apocalypse, Apa Keunggulannya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved