Kasus Penghinaan Ustaz Abdul Somad, Polda Riau Menyatakan Harus ada Laporan

Kamis, 06 September 2018 - 22:11 WIB
Kasus Penghinaan Ustaz Abdul Somad, Polda Riau Menyatakan Harus ada Laporan
Kasus Penghinaan Ustaz Abdul Somad, Polda Riau Menyatakan Harus ada Laporan
A A A
PEKANBARU - Warga bersama Front Pembela Islam (Islam) menyerahkan Jony Boyok ke Polda Riau karena menghujat Ustaz Abdul Somad (UAS) di facebook. Polda Riau menyatakan bahwa harus ada yang melaporkan, biar kasus tersebut bisa diproses secara hukum. "Harus ada yang melaporkan biar bisa diproses,"ucap juru bicara Polda Riau Kombes Sunarto Kamis (6/9/2018).

Dalam akun facebook Jony Boyok yang diposting pada 2 September 2018, terlihat ujaran kebencian terhadap ustaz kondang tersebut. Pria berusia 47 tahun menyatakan bahwa UAS seperti Dajjal dan mengambarkan UAS seolah olah seperti setan.

Menurut Sunarto bahwa kasus ini merupakan kasus delik aduan dalam hal ini berarti harus ada yang merasa dirugikan. "Ini kasus delik aduan," imbuh Kabid Humas Polda Riau.

Sementara itu, Said Heriadi Wakil Kepala Hisbah FPI Kota Pekanbaru meminta polisi memproses Jony Boyok. Perbuatan Jony menyebarkan ujaran kebencian dianggap sudah melakukan melakukan penghinaan terhadap ulama. "Kita minta Polda Riau memproses secara hukum Jony. Hukum harus adil,” pintanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8343 seconds (0.1#10.140)